ILC TV One

LIVE! Link Streaming ILC Malam Ini Jam 20.00 WIB KPK Diperkuat Atau Diperlema, Rocky Gerung Hadir?

LIVE! Link Streaming ILC Malam Ini Jam 20.00 WIB KPK Diperkuat Atau Diperlema, Rocky Gerung Hadir?

Editor: Hasyim Ashari
Tribun Pontianak
LIVE! Link Streaming ILC Malam Ini Jam 20.00 WIB KPK Diperkuat Atau Diperlema, Rocky Gerung Hadir? 

LIVE TV ONE! Link Live Streaming ILC Malam Ini Jam 20.00 WIB, KPK Diperkuat Atau Diperlemah? Rocky Gerung Hadir?

POS-KUPANG.COM - LIVE! Link Streaming ILC Malam Ini Jam 20.00 WIB KPK Diperkuat Atau Diperlema, Rocky Gerung Hadir?

Link live streaming ILC TVOne Selasa Selasa 10 September 2019 Jam 20.00 WIB.

ILC nanti malam akan mengusung tema KPK Diperkuat Atau Diperlemah?

Melalui akun Twitter @ILCtv1, kabar tersebut disebarkan.

"KPK dilemahkan. KPK dilumpuhkan. KPK dimatikan. Sejumlah pasal Revisi UU KPK dianggap berbahaya. Gelombang penolakan terjadi, mengatasnamakan pribadi hingga institusi. Benarkah itu yg terjadi? Akankah Revisi UU KPK mengebiri lembaga antirasuah ini? #ILCKPKDiperkuatAtauDiperlemah," tulis Karni Ilyas.

Jawaban Pedas Ustadz Adi Hidayat Soal Abdul Azis: Mau Direkam, Disebarkan Silakan, Saya Nggak Peduli

SEDANG LIVE Thailand Vs Indonesia, Link Live Streaming TVRI dan Live Streaming Mola TV Jam 19.30 WIB

Diketahui, bola panas rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) masih terus bergulir.

Sejak disahkan sebagai revisi undang-undang inisiatif DPR dalam sidang paripurna pada Kamis (5/9/2019), banyak pihak yang mengkritik, tidak terkecuali KPK. DPR dituding punya agenda melemahkan KPK.

Sebab, selain rencana revisi Undang-undang ini muncul secara tiba-tiba, sejumlah pasal dalam RUU diduga bakal lemahkan tindak pemberantasan korupsi.

Namun demikian, tuduhan tersebut dibantah DPR. Beberapa anggota dewan justru menuding, KPK juga ikut meminta revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 itu.

1. KPK mengaku tak tahu

Jajaran KPK masa jabatan 2015-2019 mengaku tidak tahu dengan rencana revisi UU KPK.

Lembaga antirasuah itu juga mengklaim tak pernah dilibatkan dalam rencana revisi undang-undang tersebut.

"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sehari sebelum DPR merevisi UU KPK, Rabu (4/9/2019).

LIVE TV Online TVRI Mola TV, 4 Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Thailand Malam Ini Jam 19.00

BPBD Sumba Timur Serahkan Bantuan Darurat Bagi korban Kebakaran Rumah di Menggitimbi

KPK menilai, revisi UU KPK belum diperlukan untuk saat ini. Justru dengan UU yang ada saat ini, KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan.

Namun demikian, perkataan Febri itu dibantah Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu.

Masinton menjelaskan, pembahasan revisi UU KPK sudah dibicarakan pada 2015 lalu, setelah sebelumnya pembahasannya ditunda di periode kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ia menuturkan, saat itu Komisi III DPR sudah menggelar rapat dengan lembaga antirasuah tersebut.

"Ah dia (Febri Diansyah) enggak paham, KPK itu institusi. Siapa pun pimpinannya rapat, itu putusan institusi," kata Masinton seusai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

"Pada saat rapat itu, KPK dipimpin Pak Taufiqurrahman Ruki. Jadi kalau dia (Febri Diansyah) ngomong begitu, dia paham dululah, miris melihatnya," kata Masinton.

2. Tudingan Fahri Hamzah dan bantahan KPK

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 sudah lama disampaikan oleh pimpinan KPK.

WOW! 6 Zodiak Makin Kaya Sepanjang Tahun 2019, Ada Gemini dan Virgo

Kota Kupang Ranking 1 Penderita HIV/AIDS Kadis Kesehatan Minta Orangtua Lakukan Ini

Sebab, pimpinan KPK merasa ada yang salah dalam UU KPK yang berlaku saat ini.

"Permintaan revisi itu datang dari banyak pihak termasuk dan terutama dari pimpinan KPK. Orang-orang KPK merasa ada masalah di UU KPK itu," kata Fahri saat dihubungi, Jumat (6/9/2019).

Fahri juga mengatakan, Presiden Joko Widodo juga sudah lama menyetujui rencana revisi UU KPK.

Namun demikian, hal itu dibantah oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Laode malah meminta Fahri menunjukkan bukti resmi bahwa Pimpinan KPK meminta UU tersebut direvisi.

"Kalau usulan revisi UU dari Internal KPK, minta Pak Fahri Hamzah tunjukkan saja surat permintaan internal KPK tersebut," kata Laode saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2019).

Apabila Fahri tak mampu menunjukkan permintaan resmi KPK, kata Laode, Fahri melakukan pembohongan publik dengan memutarbalikkan fakta.

"Kalau dia tidak bisa menunjukkan surat permintaan itu, berarti dia melakukan pembohongan publik, dan memutarbalikan fakta. Pimpinan DPR harus bicara berdasarkan fakta dan jangan menyebar narasi kebohongan. Kasihan masyarakat," kata Laode.

3. Eks pimpinan KPK juga membantah

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) Arteria Dahlan mengatakan, revisi UU KPK diusulkan KPK pada November 2015.

Karni Ilyas Sebut ILC TV One Malam Ini Bahas Pimpinan KPK,Malah Rocky Gerung Diminta Ulas Esemka

TERUNGKAP Sumber Uang Bukan dari ILC TV One dan Gaji UI, Ini Sumbernya hingga Punya Rumah Bak Villa

Menurut Arteria, DPR mengerjakan usulan revisi tersebut untuk mengakomodir KPK yang ingin dikuatkan.

"Revisi ini kami lakukan untuk merespons dari keinginan KPK itu sendiri. Jadi Komisi III itu tanya, dukungan seperti apa yang KPK minta.Ini kami lakukan karena memang ingin mendukung penguatan KPK," kata Arteria dalam diskusi di kawasan Menteng, Sabtu (7/9/2019).

Menjawab pernyataan Arteria, Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad mengaku tidak pernah mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 kepada DPR.

"Sepengetahuan saya di masa kepemimpinan jilid III, pada saat saya dan teman-teman memimpin, kita tidak pernah punya usulan seperti yang dikatakan. Saya enggak tahu kalau misalnya datang dari Plt," kata Samad.

Seperti diketahui, posisi ketua KPK yang dijabat Samad memang sempat diisi oleh Taufiqurrahman Ruki sebagai pelaksana tugas Ketua KPK setelah Samad diberhentikan karena tersandung masalah hukum.

Bila dugaan itu benar, kata Samad, maka Taufiqurrahman dinilai telah melampaui kewenangannya sebagai Plt Ketua KPK. Menurut Samad, ada kebijakan-kebijakan yang tidak bisa diambil oleh seorang Plt Ketua KPK.

"Plt punya aturan sendiri tidak boleh kelaurkan kebijakan-kebijakan yang strategis, yang bisa melampaui kewenangannya sebagai Plt, berarti Plt ini melakukan pelanggaran juga," ujar Samad.

4. Ruki membantah

Sementara itu, mantan Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki membantah pernah mengusulkan revisi UU KPK ke DPR pada 2015 lalu.

Ruki mengatakan, surat yang pernah dibuatnya bersama pimpinan KPK lainnya adalah jawaban atas surat Presiden Joko Widodo yang meminta pendapat KPK terkaitrevisi UU KPK yang bergulir di DPR saat itu.

"(Surat ini) ditandatangani kami berlima. Tidak cuma Taufiq sendiri, tapi lima pimpinan.Apa jawaban kami terhadap surat itu? Pertama pada prinsipnya kami pimpinan KPK tidak setuju keinginan beberapa anggota DPR untuk merevisi UU KPK," kata Ruki kepada wartawan, Sabtu (7/9/2019).

Ruki menjelaskan, lewat surat tersebut, pimpinan KPK saat itu menyarankan agar pemerintah dan DPR merevisi dan harmonisasi Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, KUHP, dan KUHAP terlebih dahulu sebelum merevisi UU KPK.

Ia menambahkan, revisi UU KPK juga harus didasari pada semangat memperkuat KPK, bukan untuk melemahkan KPK.

"Terhadap rumusan substansi di atas, KPK berharap pemerintah bisa pertahankan usul KPK," ujar Ruki.

Mempertegas pernyataan Abraham Samad dan Taufiqurrahman Ruki, Ketua KPK periode 2010-2011 Busyro Muqoddas mengatakan, revisi UU KPK memang tidak pernah diusulkan oleh KPK, baik pada masa pimpinannya maupun saat dipimpin Abraham Samad dan jajaran.

"Di era saya dan Pak Bibit (Bibit Samad Rianto, mantan Wakil Ketua KPK) cs tidak pernah (usul revisi UU KPK).

Di era Abraham cs setahu saya tidak pernah," kata Busyro saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (8/9/2019).

Berikut link live streamingnya:

LINK 1

LINK 2

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Link Live Streaming ILC TVOne Selasa 10 September 2019 Jam 20.00 WIB: KPK Diperkuat Atau Diperlemah?, 
Penulis: Wahyu Ardianti Woro Seto
Editor: abduh imanulhaq

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved