Hutan Mangrove Sepanjang 200 Meter di Pariti Dibabat Oknum Warga
Pohon - pohon bakau yang dirusak itu, jika dilihat dari diameter batang pohonnya
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Hutan Mangrove Sepanjang 200 Meter di Pariti Dibabat Oknum Warga
POS-KUPANG.COM I SULAMU--Kawasan hutan mangrove yang harusnya dilindungi ternyata dibabat oknum warga di Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.
Hutan mangrove sepanjang 200 meter di wilayah Dusun I Pariti ini dibabat oknum warga untuk membuat jalan pintas menuju pantai. Sementara selama ini sudah ada jalan yang kini digunakan nelayan setempat pergi atau pulang dari laut.
Terhadap pengrusakan mangrove ini, warga setempatpun sudah mengadukannya ke pihak Polsek Sulamu. Kanit Reskrim Polsek Sulamu Aipda Supratman, Bhabinkamtibmas Desa Pariti Bripka Sammy Mali bersama beberapa orang masyarakat desa itupun langsung menuju lokasi hutan mangrove yang kuat dugaan dirusak oknum warga.
Salah seorang anggota Tim Pengawas Laut dan Pesisir, Iskandar Huan, kepada Wartawan, Rabu (4/9/2019) membenarkan soal pengrusakan hutan mangrove di wilayah Pariti.
Menurutnya, aksi babat hutan mangrove oleh oknum warga setempat ditengarai terjadi pada Minggu (3/9/ 2019) dengan tujuan membuat jalan pintas menuju pantai.
Sebagai tim pengawas laut dan pesisir pantai, dirinya bertugas menjaga dan mengawasi agar hutan mangrove tetap terjaga kelestariannya, bahkan jika ada pohon bakau yang mati maka tim itu wajib menanam kembali.
Dijelaskannya, sebagian masyarakat di Desa Pariti menggantungkan hidupnya dari hasil laut. Jika hutan mangrove dirusakan tentu akan berdampak bagi masyarakat terutama hasil tangkapan ikan berkurang dan terjadi abrasi pantai.
"Dampak dari kerusakan hutan mangrove sangat mengganggu berkembang biaknya semua biota laut seperti udang, ikan dan kepiting bakau yang menjadi harapan masyarakat Pariti," katanya.
Tokoh masyarakat Desa Pariti, Yermias Pellokila mengatakan bahwa dampak kerusakan hutan mangrove, pertama : akan terjadi abrasi pantai sehingga sawah milik masyarakat dekat hutan mangrove akan tercemar laut. Dampak kedua yaitu akan menggangu berkembangnya biota laut seperti ikan, udan dan kepiting bakau.
Menurutnya, hutan mangrove di Desa Pariti sudah ada sejak dulu dan dilindungi oleh pemerintah. Pohon - pohon bakau yang dirusak itu, jika dilihat dari diameter batang pohonnya, diperkirakan sudah hidup puluhan tahun.
"Pemerintah sudah mengeluarkan banyak uang untuk melindungi dan mengembangkan ini hutan mangrove, tapi masyarakat dengan sewenang-wenang merusak hutan itu," katanya kesal.
Ditambahakannya, sesuai informasi yang diketahuinya dari oknum warga, dugaan kuat pembabatan dilakukan atas perintah Kepala Desa Pariti melalui Ketua TPK Desa agar melakukan survei jalan.
Secara terpisah Kepala Desa Pariti, Melkior Y. Radja yang dikonfirmasi Wartawan lewat sambungan telepon genggamnya membantah kalau aksi pengrusakan hutan mangrove itu bukan perintahnya. Namun pembabatan itu atas inisiatif sendiri dari beberapa orang oknum nelayan.
Sebagai pemimpin di Desa Pariti, dirinya tidak pernah memberikan perintah atau menyuruh masyarakat melakukan aksi pengrusakan di hutan mangrove yang dilindungi itu.