Banyak Perda Tidak Miliki Asas Manfaat

Masih banyak regulasi berupa rancangan peraturan daerah ( ranperda) dan peraturan daerah ( perda) di Indonesia

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
istimewa
Andre Garu, SE 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - "Masih banyak regulasi berupa rancangan peraturan daerah ( ranperda) dan peraturan daerah ( perda) di Indonesia belum sepenuh berpihak kepada masyarakat. Aturan-aturan itu kebanyakan tidak mempunyai asas manfaat."

Hal ini disampaikan Anggota DPD RI, Adrianus Garu, S.E,M.Si pada acara Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda dalam rangka mengurangi perda bermasalah.

FGD ini berlangsung di Gedung DPD RI Provinsi NTT, Kamis (5/9/2019). Andre Garu selaku salah satu anggota Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) DPD RI hadir bersama Wakil Ketua PLUD, Drs.H Bahar Ngitung, MBA dan anggota lainnya.

Warga Mbarata Sampaikan Keluhan Air Bersih di Depan Dua Fraksi DPRD Manggarai Barat

Menurut Andre sapaan Adrianus , ada kewenangan dan tugas baru DPD sebagaimana ketentuan dalam Pasal 249 ayat (1) huruf j UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yakni melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.

Dia memberi apresiasi kepada Gubernur NTT,Viktor B Laiskodat yang berani menabrak aturan jika tidak bermanfaat bagi masyarakat. Andre mencontohkan beberapa kewenangan dengan regulasi antara lain, soal kewenangan SMA/SMK dan SLB saat ini di Provinsi.

Marselinus dan Elentrius Bangga Ikut Kursus Perwasitan Bola Voli

Padahal sudah bagus dikelola kabupaten dan kota. Sementara dialihkan ke provinsi juga masih amburabul sampai saat ini. Namun, para bupati walikota tidak bisa angkat bicara.

"Hal lain seperti seleksi CPNSD. CPNSD ini dibutuhkan oleh daerah tapi formasi ditentukan oleh Pemerintah Pusat ," kata Andre.

Dikatakan, ada juga kewenangan lain, seperti sektor pertanian, perikanan dan kelautan yang mana seharusnya bisa diatur secara spesifik oleh daerah, tapi para bupati dan walikota juga tidak bisa berbicara.

Sementara Wakil Ketua Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) DPD RI, Drs.H Bahar Ngitung, MBA mengatakan, tema diskusi sebagai bagian dari tanggung jawab DPD dalam rangka melakukan Pemantauan dan Evaluasi  Ranperda dan Perda sebagaimana amanat
ketentuan Pasal 249 ayat (1) huruf j UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Pelaksanaan kewenangan tersebut bahkan mendapatkan respon positif dari Presiden RI.

Dalam Pidato tanggal 16 Agustus 2019. Menurut Bahar, Presiden Joko Widodo menegaskan harapan agar DPD bersama-sama pemerintah terus bergerak membangun Indonesia dari pinggiran, dari daerah dan daerah.

"Dukungan DPD untuk memajukan daerah harus terus dilanjutkan. Perda formalitas, berbelit-belit, dan menghambat masyarakat serta pelaku usaha harus dipangkas. Tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah harus ditingkatkan," kata Bahar.

Dijelaskan, pernyataan Presiden tersebut tentunya berkaitan dengan adanya pembatalan terhadap 3.143 Perda oleh Kemendagri pada  tahun 2016, karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Ada perda yang mencederai prinsip Indonesia sebagai kesatuan wilayah ekonomi nasional
(free internal trade), serta memperpanjang jalur birokrasi proses perizinan dan berpotensi menimbulkan ekonomi biaya tinggi," katanya.

Dikatakan, meski sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016, tidak dikenal lagi adanya executive
review.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved