Banyak Perda Tidak Miliki Asas Manfaat

Masih banyak regulasi berupa rancangan peraturan daerah ( ranperda) dan peraturan daerah ( perda) di Indonesia

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
istimewa
Andre Garu, SE 

Bahkan, kata Bahar, S pemerintah melalui Kemendagri tidak dapat lagi membatalkan Ranperda dan Perda.

"Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan untuk menilai benar atau tidaknya suatu peraturan menjadi domain dari lembaga yudikatif (judicial review). Untuk itulah kewenangan DPD dalam pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda harus dikonstruksikan lebih dinamis bukan sekedar memberikan penilaian salah dan benar terhadap perda namun justru harus mampu mewujudkan cita hukum dalam perspektif sistem hukum kita," ujarnya.

Lebih lanjut, Bahar mengatakan, dalam hal ini DPD telah memposisikan bahwa kewenangan melakukan pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda tersebut dilakukan untuk melakukan harmonisasi legislasi pusat-daerah bukan untuk melakukan penilaian perda per perda. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved