Banyak Perda Tidak Miliki Asas Manfaat
Masih banyak regulasi berupa rancangan peraturan daerah ( ranperda) dan peraturan daerah ( perda) di Indonesia
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Bahkan, kata Bahar, S pemerintah melalui Kemendagri tidak dapat lagi membatalkan Ranperda dan Perda.
"Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan untuk menilai benar atau tidaknya suatu peraturan menjadi domain dari lembaga yudikatif (judicial review). Untuk itulah kewenangan DPD dalam pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda harus dikonstruksikan lebih dinamis bukan sekedar memberikan penilaian salah dan benar terhadap perda namun justru harus mampu mewujudkan cita hukum dalam perspektif sistem hukum kita," ujarnya.
Lebih lanjut, Bahar mengatakan, dalam hal ini DPD telah memposisikan bahwa kewenangan melakukan pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda tersebut dilakukan untuk melakukan harmonisasi legislasi pusat-daerah bukan untuk melakukan penilaian perda per perda. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)