Kasus Istri Bunuh Suami Terjadi di Probolinggo Jawa Timur dan Sumatera Barat, Pakai Palu & Kapak
Seorang Wanita berinisial S (45), warga Kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, membunuh sang suami, Toyaman (55), Senin (2/9/2019)
Setelah Kasus Istri Bunuh Suami dan Anak Tiri, Kasus Istri Bunuh Suami Terjadi Lagi di Probolinggo Jawa Timur dan Sumatera Barat, Pakai Palu & Kapak
POS-KUPANG.COM - Seorang Wanita berinisial S (45), warga Kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, membunuh sang suami, Toyaman (55), Senin (2/9/2019) dini hari.
Perempuan S membunuh sang suami saat sedang tidur dengan cara memukul kepala menggunakan Palu, kayu penumbuk padi.
"Daripada saya yang dibunuh dulu, akhirnya saya memukulnya," katanya kepada wartawan di Mapolres Probolinggo, Senin (2/9/2019) sore.
S mengaku, semalam sebelum terjadi pembunuhan, dia dan suaminya cekcok hingga dirinya dicekik.
"Saya takut dicekik dulu. Saya habis bertengkar gak bisa tidur, kepikiran takut dibunuh. Saya lalu bangun, langsung ambil kayu, lalu saya pukulkan ke kepala suami. Lupa saya berapa kali mukulnya," ujarnya dengan suara bergetar.
Setelah memukul suaminya, S langsung pergi ke rumah kepala dusun, tanpa mau tahu apakah suaminya hanya terluka atau tewas. Dia ke rumah kepala dusun untuk diantar ke polsek menyerahkan diri.
Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurnianto menjelaskan, pelaku dan korban lima bulan belakangan sering bertengkar.
"Ada perselisihan, masalah keluarga. Mungkin sering pulang terlambat ataupun sifatnya sudah berubah. Disebabkan juga karena ada faktor lain, perselingkuhan. Suami S sering marah, sering melakukan kekerasan kepada istrinya. Pernikahan mereka sudah berjalan 10 tahun," terangnya.
Eddwi menambahkan, cekcok mencapai puncaknya kemarin. Karena mungkin merasa takut mau dicekik dan dibunuh, dan kepikiran tak bisa tidur, si istri lalu memukul Toyaman.
"Mereka cekcok Minggu (1/9/2019) malam pukul 23.00 WIB. Dan pada Senin dini hari pukul 03:00, S membunuh suaminya," jelasnya.
Eddwi lalu menunjukkan palu yang digunakan S. Palu itu masih berlumuran darah.
S dijerat pasal 44 UU RI No. 23/2004 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu di Sumatera Barat, seorang istri berinisial SIL (46) tega membunuh suaminya sendiri (TN) dengan sebilah kapak di Nagari Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Ironisnya SIL mampu menyimpan aksinya selama dua bulan lebih sampai akhirnya ditangkap polisi pada 1 September lalu.