Iuran BPJS Kesehatan Naik, Direktris RSUD Bajawa: Memberatkan Masyarakat
drg. Maria mengatakan apalagi bagi peserta BPJS Kesehatan yang mandiri tentu tidak mudah dan memberatkan.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Direktris RSUD Bajawa: Memberatkan Masyarakat
POS-KUPANG.COM | BAJAWA --Pemerintah Pusat melalui Kemeterian Keuangan akan menaikan iuaran untuk semua golongan kepesertaan BPJS Kesehatan, baik peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun umum.
Hal tersebut dilakukan demi menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan dan wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi dua kali lipat yang akan diberlakukan pemerintah pusat pada tahun ini.
Menanggapi hal itu Direktris RSUD Bajawa, drg. Maria Wea Betu, mengatakan, naiknya iuran BPJS Kesehatan tentu sangat memberatkan masyarakat.
drg. Maria mengatakan apalagi bagi peserta BPJS Kesehatan yang mandiri tentu tidak mudah dan memberatkan.
Namun, pihaknya akan menyesuaikan sistem dan mengikuti regulasi yang ditetapkan
"Cukup memberatkan masyarakat terutama yang mandiri. Kami prinsipnya menyesuaikan sistem ataupun regulasi yang ditetapkan," ungkap drg. Maria, kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (2/9/2019).
Ia menginginkan sebaiknya dan harus ada sosialisasi berulang kepada masyarakat biar ada pemahaman bersama mengapa harus ada kenaikan uran BPJS.
Terkait evaluasi pelayanan dan kerjasama selama ini, Maria mengaku sering mendapatkan aturan dari BPJS yang memberatkan Rumah Sakit dan juga pasien.
• Kembangkan Fintech, OJK Mulai Terapkan SupTech
• BREAKING NEWS : Remaja Manggarai Timur Tewas Dimangsa Rabies
• BREAKING NEWS : Ikuti Pelantikan DPRD Baru, Jefri Un Banunaek Langsung Dibawa ke Kejati NTT
"BPJS terlalu sering memunculkan aturan yang memberatkan RS dan pasien," ujarnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)
Kemenkeu: 1 Januari 2020, Iuran BPJS Kesehatan Naik 100
Pemerintah sudah bulat menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sebesar 100 persen untuk menutup defisit JKN.
Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, kenaikan iuran itu akan dilakukan mulai 1 Januari 2020.
Namun, ini berlaku hanya untuk kelas I dan kelas II.
"Yang kelas I kelas II mulai 1 Januari 2020 jadi Rp 160.000 dan Rp 110.000 sehingga kami bisa sosialisasi untuk masyarakat," ujarnya seusai rapat kerja dengan DPR, Jakarta, Senin (3/9/2019).