BREAKING NEWS : Ikuti Pelantikan DPRD Baru, Jefri Un Banunaek Langsung Dibawa ke Kejati NTT
BREAKING NEWS : Ikuti Pelantikan DPRD Baru, Jefri Un Banunaek Langsung Dibawa ke Kejati NTT
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Untuk diketahui, Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung Mnela Lete tahun anggaran 2015. Hal ini dikatakan Kepala Kajari TTS, Fachirazil dalam jumpa pers yang digelar di ruang kerjanya, Jumat (7/12/2018) malam.
Dari daftar lima tersangka yang dirilis Kejaksaan Negeri TTS, terdapat nama Kepala Dinas PU Kabupaten TTS, Samuel Ngebu dan anggota DPRD NTT, Jefry Un Banunaek.
Sementara tiga tersangka lainnya yaitu, Yohanes Fanggidae selaku direktur CV Belindo Karya yang mengerjakan proyek embung yang Mnela Lete, Jemmi Binyamin Un Banunaek dan Thimotius Tapatap selaku konsultan pengawasan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)
SUBSCRIBE & LIKE POS KUPANG YAK >>>>>>>>>>