BREAKING NEWS : Ikuti Pelantikan DPRD Baru, Jefri Un Banunaek Langsung Dibawa ke Kejati NTT
BREAKING NEWS : Ikuti Pelantikan DPRD Baru, Jefri Un Banunaek Langsung Dibawa ke Kejati NTT
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Usai Masa Jabatan, Jefri Un Banunaek Langsung Dibawa ke Kejati NTT
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Mantan Anggota DPRD NTT periode 2014-2019, Jefri Un Banunaek digiring ke Kejati NTT usai meletakan jabatan sebagai anggota DPRD NTT.
Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM, Selasa (3/9/2019), Jefri yang saat itu usai mengikuti Rapat Paripurna Istimewa pengambilan sumpah Anggota DPRD NTT periode 2019-2024, langsung digiring ke Kantor Kejati NTT.
Politisi PKPI NTT ini nampak pasrah saja ketika diminta untuk ke Kejati NTT.
Sekitar pukul 12.20 wita,Jefri langsung dibawa ke Kejati dan masuk melalui pintu samping dekat Mushola Kejati NTT.
Anggota demisioner DPRD NTT tersebut, Jefri Un Banunaek yang purnatugas pada sidang terakhir itu dijemput paksa penyidik kejaksaan Tinggi NTT yang dipimpin langsung kasi intel Kejati NTT sekira pukul 12.30 Wita di Kantor DPRD NTT.
Memakai setelan lengkap, Jefri Un nampak dikawal penyidik kejati yang mengenakan pakaian preman serta Kasi Penkum Abdul Hakim.
Dijemput dari Gedung DPRD, Jefri Un digiring melalui pintu samping kantor kejati NTT.
Saat berjalan, Jefri tampak tenang hingga memasuki ruang lobi Kejati. Tanpa keterangan, Jefri langsung dibawa masuk ke ruang tindak pidana khusus yang berada di sisi barat lantai 1 Kejati NTT.
Pihak Kejati pun tidak memberikan keterangan kepada wartawan yang berada di lokasi itu.

Jefry Un merupakan anggota DPRD NTT dari Partai PKPI yang tidak lagi terpilih pada periode ini.
Jefry Un terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Embung di Desa Mnela Lete, Kabupaten TTS senilai Rp 756 juta. Sebelumnya, kasus tersebut telah ditangani oleh Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Jefry ditengarai tidak kooperatif ketika kasusnya ditangani oleh Kejari TTS.
• BREAKING NEWS : Kawanan Pencuri Beraksi Dengan Kekerasan di Takari, 5 Korban Terluka
Tersangka Kasus Embung di TTS
Ryan Van Frits Kapitan ,S.H selaku Penasihat Hukum dari tersangka Jefri Un Banunaek menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS dinilai telah melakukan beberapa kekeliruan karena mengabaikan Instruksi dari Jaksa Agung yang menginstruksikan untuk menunda sementara kasus korupsi yang melibatkan peserta pemilu.
Menurut Ryan kepada POS-KUPANG. COM, Sabtu (16/2/2019), instruksi Jaksa Agung itu wajib diindahkan, karena merupakan pimpinan dari Kajari TTS , sehingga secara internal Kajari TTS sudah tidak loyal pada pimpinannya.
"Dengan ditetapkannya Jefri Un Banunaek sebagai tersangka pada tanggal 7 Desember 2018, maka Kajari TTS diduga telah bermain politik dan tidak netral dalam Pemilihan Legislatif sebab filosofi dari Instruksi Jaksa Agung itu adalah agar Aparat Kejaksaan di Daerah dapat netral dan tidak disusupi kepentingan politik menjelang Pemilihan Legislatif," kata Ryan.
Dijelaskan, sudah ada ada instruksi dari kejagung agar kasus yanog melibatkan peserta pemilu di pending, dan instruksi tersebut sudah diterapkan di seluruh kejaksaan di Indonesia.
"Namun jadi permasalahan ketika Kajari TTS menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Embung Mnalalete di TTS dan diantara beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, ada saudara Jefri Un Banunaek yang merupakan Aggota DPRD Provinsi NTT yang aktif yang kembali mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif tahun ini," katanya.
Dia mengakui, ada Instruksi Jaksa Agung untuk menunda proses hukum terhadap Caleg setelah selesai pemilihan legislatif di April 2019 nanti.
"Dengan penetapan klien kami sebagai tersangka, maka Kejari TTS telah membangkang Instruksi Jaksa Agung dan dengan penetapan Jefri Un Banunaek sebagai tersangka,maka Kejari TTS seolah-olah telah berusaha menggiring opini dan propoganda politik supaya masyarakat TTS jangan memilih klien kami tapi memilih orang lain," katanya.
Dikatakan, penggiringan opini oleh Kajari TTS tersebut jelas terlihat dari pernyataan Kejari TTS yang menyatakan bahwa uang proyek embung mnalalete ditransfer dari rekening daerah langsung ke rekening klien kami, padahal sesuai alat bukti yang diajukan oleh penyidik saat sidang praperadilan, jelas bahwa uang yang ditransfer ke Jefri itu dari rekening kontraktor bukan dari rekening daerah.
Sebelumnya kejaksaan telah menahan tiga tersangka lainnya, yaitu Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten TTS, Semuel Adrianus Nggebu selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Yohanis YM Fanggidae selaku Direktur Belindo Karya, dan Thimotius Tapatab selaku konsultan pengawas dari PT Siarplan Utama Konsultan.
• Ahok BTP Diusulkan Relawan Jokowi Jadi Menteri PAN-RB,Ada Nama Mahfud MD, Daftar Diusul Jadi Menteri
• Moeldoko Sebut Aktor Rusuh Papua Benny Wenda Akan Ditangani Pemerintah Secara Politik, Tidak Militer
• Nagita Slavina Dituding Cantik Hasil Operasi Plastik & Suntik Putih,Raffi Ahmad Penasaran, Benarkah?
Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Embung Mnele Lete Diperiksa Kejaksaan
Sementara pada Rabu (1/8/2019) lalu, Kejaksaan Negeri TTS mengagendakan pemeriksaan kelima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Mnele Lete.
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Embung Mnele Lete yang juga Kadis PUPR Kabupaten TTS, Samuel Ngebu nampak datang didampingi kuasa hukumnya Lorens Mega Man dan dua pengacara lainnya sekitar pukul 09.40 WITA.
Usai tiba, Samuel yang menggunakan Jas Hitam menyempatkan diri duduk di lobi depan sebelum diperiksa penyidik kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri TTS, Fachrizal, SH mengatakan, hari ini (Rabu,red) Kejaksaan mengagendakan pemeriksaan kelima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Mnele Lete. Ke lima tersangka diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka oleh sebab itu wajib didampingi kuasa hukum.
"Lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Mnele Lete hari ini kita periksa. Dan sejauh ini belum ada konfirmasi jika ada yang berhalangan," ungkap Fachrizal kepada pos Kupang. Com.
Ketika ditanyakan apakah akan langsung dilakukan penahanan kepada kelima tersangka, Fachrizal mengatakan, semuanya tergantung dari hasil pemeriksaan hari ini. Jika dalam pemeriksaan kelima tersangka dinilai koperatif maka menjadi pertimbangan kita untuk ditahan atau tidak.
"Inikan masih diperiksa. Kita lihat nanti hasil pemeriksaan dan jawaban tersangka. Hal ini akan menjadi pertimbangan kita untuk ditahan atau tidak," ujar Fachrizal.
Untuk diketahui, Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung Mnela Lete tahun anggaran 2015. Hal ini dikatakan Kepala Kajari TTS, Fachirazil dalam jumpa pers yang digelar di ruang kerjanya, Jumat (7/12/2018) malam.
Dari daftar lima tersangka yang dirilis Kejaksaan Negeri TTS, terdapat nama Kepala Dinas PU Kabupaten TTS, Samuel Ngebu dan anggota DPRD NTT, Jefry Un Banunaek.
Sementara tiga tersangka lainnya yaitu, Yohanes Fanggidae selaku direktur CV Belindo Karya yang mengerjakan proyek embung yang Mnela Lete, Jemmi Binyamin Un Banunaek dan Thimotius Tapatap selaku konsultan pengawasan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)
SUBSCRIBE & LIKE POS KUPANG YAK >>>>>>>>>>