Polisi Tetapkan 4 Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan Siswa SMP di SMPN 16 Kota Kupang
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam kasus penganiayaan Siswa SMP di SMPN 16 Kota Kupang
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Perkembangan kasus ini sudah sampai pada tahap penyidikan dan ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.
Pelaku Julius yang dijemput pihak kepolisian saat ini dilakukan penahan 1×24 jam di Mapolres Kupang Kota.
"Apakah ditahan atau tidak kita lihat perkembangan karena masih ada beberapa saksi yang akan diambil keterangan," katanya.
Sementara itu, untuk pelaku F yang berstatus pelajar belum dilakukan penangkapan. akan tetapi akan dilayangkan surat panggilan karena pelaku masih dibawah umur.
"Kemungkinan anak dibawah umur sehingga melayangkan surat panggilan," jelasnya.
Kepada pelaku, dikenakan pasal Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 ttg perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit selama 5 tahun dan paling lama selama 10 tahun.
Sementara itu, ayah korban, SM (48) mengaku kaget dan syok mendengar anaknya dikeroyok hingga bersimbah darah.
Ia tidak tahu menahu perihal kepergian anaknya ke sekolah tersebut, sebab anaknya pamit dari untuk bersekolah seperti biasanya di sekolah barunya.
Namun, berdasarkan keterangan anaknya bahwa anaknya ke sekolah tersebut bersama seorang rekannya karena rekan anaknya tidak mengenakan celana olahraga saat ke sekolah.
"Seorang rekannya di sekolah tidak mengenakan celana olahraga, jadi disuruh pulang, maka doa dia ajak anak saya untuk pergi ganti celana. Mereka singgah di sekolah itu karena anak saya dulu sekolah di situ," kisahnya saat dihubungi POS-KUPANG.COM per telepon.
Saat mereka berdua di sekolah, rekan korban kembali ke rumahnya yang terletak di area itu meninggalkan anaknya yang kemudian menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah murid sekolah dan suami dari penjaga kantin.
Karena telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik dan para pelaku mendapatkan ganjaran yang setimpal atas perbuatannya.
"Saat dengar kejadian ini saya syok. Saya sudah serahkan saja ke pihak kepolisian. Apapun prosesnya kami jalani," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)