Polisi Tetapkan 4 Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan Siswa SMP di SMPN 16 Kota Kupang
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam kasus penganiayaan Siswa SMP di SMPN 16 Kota Kupang
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam kasus penganiayaan Siswa SMP di SMPN 16 Kota Kupang
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiyaan seorang Siswa SMP di SMPN 16 Kota Kupang.
Keempat tersangka masing-masing Julius Nggelan (52), VT (14), GR (14) dan BY (14).
Sedangkan korban dalam kasus ini berinisial DM (14), yang dikeroyok hingga babak belur pada Kamis (15/8/2019) lalu.
• Polisi Akan Limpah Berkas Perkara Tahap Dua Kasus Pencabulan Dua Siswi di Kupang
Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Kamis (29/8/2019) sore.
"Terdapat tiga anak pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang dewasa," ungkapnya.
Tersangka atas nama Julius Nggelan (52) sebelumnya telah diamankan di Mapolres Kupang Kota usai kejadian.
Lebih lanjut, Pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota juga telah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka terhadap tiga pelaku lainnya.
• Cerita Korban Selamat Mobil Terjun ke Jurang di Nagekeo, Priskita: Saya Peluk Yulista Erat-erat
Namun, ketiga pelaku saat ini tengah mengikuti lomba kesenian yang diselenggarakan di SoE, Kabupaten TTS.
"Hari Senin nanti, kami akan pergi lagi. Kemarin panggilannya sebagai tersangka," paparnya.
Direncanakan, berkas perkara tahap satu kasus penganiyaan anak dibawah umur ini akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan pada awal bulan September 2019.
"Belum tahap satu, rencananya minggu depan kami lakukan pelimpahan berkas perkara tahap satu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswa di Kota Kupang mengalami pengeroyokan oleh sejumlah siswa di SMPN 16 Kota Kupang hingga babak belur, Kamis (15/8/2019).
Korban berinisial DM (14), harus dilarikan ke UGD RSUD Prof Dr WZ Johannes Kupang karena mengalami luka robek pada kepala, luka-luka pada bagian muka, tangan kanan mengalami patah dan bahu kanan mengalami dislokasi.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika ditemui POS-KUPANG.COM, Kamis (15/8/2019) malam.
Dikatakannya, korban merupakan siswa kelas IX dari sekolah lain dan sebelumnya pernah bersekolah saat duduk di bangku kelas VII dan VIII.
"Dia datang (ke SMPN 16 Kupang) dengan temannya untuk pinjam baju olahraga. Lalu sempat ketemu dengan kawan-kawannya di sekolah itu, karena dia pernah sekolah di situ juga," jeias Bripka Bregitha.
Sebelum dikeroyok, korban juga dianiyaya oleh seorang suami dari penjaga kantin di sekolah tersebut bernama Julius Nggelan (52).
Kepada pihak kepolisian, Julius mengaku sempat menegur korban yang bersama rekannya tengah menghisap rokok diarea dekat sekolah.
Julius juga menegur korban untuk untuk kembali ke sekolahnya.
Setelah itu, korban sempat terlibat perkelahian dengan seorang siswa di sekolah tersebut berinisial F pada pukul 09.00 Wita.
Korban lalu diamankan di ruang guru, namun saat guru tengah melayani tamu di sekolah tersebut.
Selanjutnya, korban bersama tiga rekannya hendak keluar area sekolah melewati pintu depan, akan tetapi pintu depan dan pintu samping sekolah tertutup.
Sehingga, korban ingin ke luar sekolah melewati pintu belakang. Saat hendak keluar, korban bertemu pelaku F.
"Korban ketemu dengan anak pelaku F. Karena sebelumnya korban ada masalah, lalu korban bilang mau minta maaf, tapi pelaku langsung tendang korban dan korban balas tendang. Setelah itu kawan-kawan pelaku langsung keroyok korban di area sekolah," paparnya.
Sementara itu, pelaku Julius yang saat itu ada di tempat kejadian mengaku bahwa ia mendorong pelaku dan menegur pelaku karena tidak segera meninggalkan sekolah. Akan tetapi, menurut keterangan saksi bahwa Julius sempat menempeleng korban.
"Menurut Julius, korban sudah pernah terlibat perkelahian di sekolah itu, lalu saat lihat korban ada berkelahi dengan si pelaku, dia bilang hanya dorong. Tapi menurut keterangan saksi dia ada tampar (korban)," ujarnya.
Korban yang mengalami luka langsung dilarikan ke rumah sakit.
Ayah korban, SM (48) yang mendengar kejadian tersebut langsung melihat kondisi korban. Setelah itu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kupang Kota.
"Saksi yang sudah diperiksa, orangtua korban, kepala sekolah dan teman korban yang lihat kejadian saat korban dikeroyok," paparnya.
Perkembangan kasus ini sudah sampai pada tahap penyidikan dan ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.
Pelaku Julius yang dijemput pihak kepolisian saat ini dilakukan penahan 1×24 jam di Mapolres Kupang Kota.
"Apakah ditahan atau tidak kita lihat perkembangan karena masih ada beberapa saksi yang akan diambil keterangan," katanya.
Sementara itu, untuk pelaku F yang berstatus pelajar belum dilakukan penangkapan. akan tetapi akan dilayangkan surat panggilan karena pelaku masih dibawah umur.
"Kemungkinan anak dibawah umur sehingga melayangkan surat panggilan," jelasnya.
Kepada pelaku, dikenakan pasal Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 ttg perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit selama 5 tahun dan paling lama selama 10 tahun.
Sementara itu, ayah korban, SM (48) mengaku kaget dan syok mendengar anaknya dikeroyok hingga bersimbah darah.
Ia tidak tahu menahu perihal kepergian anaknya ke sekolah tersebut, sebab anaknya pamit dari untuk bersekolah seperti biasanya di sekolah barunya.
Namun, berdasarkan keterangan anaknya bahwa anaknya ke sekolah tersebut bersama seorang rekannya karena rekan anaknya tidak mengenakan celana olahraga saat ke sekolah.
"Seorang rekannya di sekolah tidak mengenakan celana olahraga, jadi disuruh pulang, maka doa dia ajak anak saya untuk pergi ganti celana. Mereka singgah di sekolah itu karena anak saya dulu sekolah di situ," kisahnya saat dihubungi POS-KUPANG.COM per telepon.
Saat mereka berdua di sekolah, rekan korban kembali ke rumahnya yang terletak di area itu meninggalkan anaknya yang kemudian menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah murid sekolah dan suami dari penjaga kantin.
Karena telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik dan para pelaku mendapatkan ganjaran yang setimpal atas perbuatannya.
"Saat dengar kejadian ini saya syok. Saya sudah serahkan saja ke pihak kepolisian. Apapun prosesnya kami jalani," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)