Polisi Tetapkan 4 Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan Siswa SMP di SMPN 16 Kota Kupang
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam kasus penganiayaan Siswa SMP di SMPN 16 Kota Kupang
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam kasus penganiayaan Siswa SMP di SMPN 16 Kota Kupang
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiyaan seorang Siswa SMP di SMPN 16 Kota Kupang.
Keempat tersangka masing-masing Julius Nggelan (52), VT (14), GR (14) dan BY (14).
Sedangkan korban dalam kasus ini berinisial DM (14), yang dikeroyok hingga babak belur pada Kamis (15/8/2019) lalu.
• Polisi Akan Limpah Berkas Perkara Tahap Dua Kasus Pencabulan Dua Siswi di Kupang
Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Kamis (29/8/2019) sore.
"Terdapat tiga anak pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang dewasa," ungkapnya.
Tersangka atas nama Julius Nggelan (52) sebelumnya telah diamankan di Mapolres Kupang Kota usai kejadian.
Lebih lanjut, Pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota juga telah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka terhadap tiga pelaku lainnya.
• Cerita Korban Selamat Mobil Terjun ke Jurang di Nagekeo, Priskita: Saya Peluk Yulista Erat-erat
Namun, ketiga pelaku saat ini tengah mengikuti lomba kesenian yang diselenggarakan di SoE, Kabupaten TTS.
"Hari Senin nanti, kami akan pergi lagi. Kemarin panggilannya sebagai tersangka," paparnya.
Direncanakan, berkas perkara tahap satu kasus penganiyaan anak dibawah umur ini akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan pada awal bulan September 2019.
"Belum tahap satu, rencananya minggu depan kami lakukan pelimpahan berkas perkara tahap satu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswa di Kota Kupang mengalami pengeroyokan oleh sejumlah siswa di SMPN 16 Kota Kupang hingga babak belur, Kamis (15/8/2019).
Korban berinisial DM (14), harus dilarikan ke UGD RSUD Prof Dr WZ Johannes Kupang karena mengalami luka robek pada kepala, luka-luka pada bagian muka, tangan kanan mengalami patah dan bahu kanan mengalami dislokasi.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika ditemui POS-KUPANG.COM, Kamis (15/8/2019) malam.