Ini Komentar Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Terkait Uang Komite

Ini komentar Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT terkait pembayaran uang komite

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH saat ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Selasa (27/8/2019) sore 

Menurutnya, dana komite atau dana dari pihak ketiga dapat diolah dan pengelolaannya bisa melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

"Jadi kalau kepsek butuh uang, dia harus mengajukan permohonan dana dan dilakukan verifikasi di Keuangan, lalu kalau bisa dicairkan," ungkapnya.

Dirincikannya, penggunaan dana komite digunakan sekolah untuk pembiayaan honor pegawai kontrak dan guru honorer, pendanaan untuk kegiatan sosial, uang apresiasi bagi guru dan siswa yang berprestasi, pemeliharaan gedung (rehab kecil), pembiayaan honor wali kelas, untuk pengganti transport rapat komite, honor pengurus komite, pembiayaan lomba-lomba dan pendanaan siswa yang sakit di sekolah.

Selain itu, Darius berpendapat, dana Komite harus masuk menjadi pos pendapatan APBD sebagai sumbangan pihak ketiga sehingga keuangan lebih transparan dan dapat diaudit

"Dia (dana komite) harus masuk APBD agar diaudit di kabupaten/kota masing-masing masuk dalam pendapatan daerah dari pihak ketiga. Lalu cair lagi ke sekolah melalui mekanisme pencarian keuangan daerah. Jadi uang ini akan diaudit," paparnya.

Selain itu, opsi lainnya adalah seluruh RABS (Rencana Anggaran Biaya sekolah) diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.

"Jadi, sekolah yang mengajukan RABS untuk uang Komite tahun ini dia harus mengajukan ke dinas dan ada verifikator di Dikbud Provinsi NTT," ujarnya.

Pihaknya berharap, Dikbud Provinsi NTT juga memiliki verifikator yang handal dan berkompeten untuk melakukan verifikasi dana komite.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mengirimkan surat ke Gubernur NTT dengan rekomendasi dan opsi yang ada terkait dana komite. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved