Breaking News
Minggu, 12 April 2026

Polda NTT Siap Gelar Operasi Patuh Turangga 2019m Begini Kesiapannya

Direktorat Lalu Lintas Polda NTT siap menggelar operasi lalu lintas Patuh Turangga 2019. Operasi penertiban lalu lintas tersebut dilaksanakan secar

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kanit PJR Ditlantas Polda NTT AKBP Darmawan Marpaung 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Direktorat Lalu Lintas Polda NTT siap menggelar operasi lalu lintas Patuh Turangga 2019.  Operasi penertiban lalu lintas tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia selama dua pekan. 

Di Provinsi NTT, operasi dengan sandi Patuh Turangga 2019 akan mulai dilaksanakan pada Kamis (29/8/2019) di seluruh wilayah hukum Polda NTT yang meliputi Polda dan seluruh wilayah Polres jajaran. 

Minuman Sophia Menanti MoU dengan Perusahaan

WNI Kelahiran Timor Timur di Kabupaten Kupang Titip Penyelesaian Tanah HGU Lewat Wakapolda NTT

Kanit PJR Ditlantas Polda NTT AKBP Darmawan Marpaung kepada POS-KUPANG.COM pada Selasa (27/8/2019) menyampaikan bahwa pihaknya siap melaksanakan operasi penertiban tersebut. 

Ia menjelaskan, operasi dilaksanakan oleh seluruh satuan lalu lintas dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) dengan menekankan peningkatan sumber daya manusia.

Selain itu, Operasi Patuh juga mengedepankan pendekatan proaktif dan pendekatan preventif dalam pelaksanaannya. Meski demikian, pelanggar akan ditindak tegas apabila kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.

Dalam kegiatan operasi patuh ini, polisi menyasar 11 kesalahan pengendara kendaraan bermotor. Kesalahpahaman tersebut meliputi pengendara motor yang tidak memakai helm, pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur, pengendara tidak memakai sabuk keselamatan, pengendara melawan arus dan mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan.

Selain itu, penggunaan HP saat berkendara, minum alkohol saat mengemudi, kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine, berboncengan motor yang lebih dari dua orang, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan serta kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan standar dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga akan ditindak. (hh)

 
 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved