Masih Ingat DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan yang Dibekuk di Makassar, Ini Perkembangan Kasusnya
Pihak Satreskrim Polres Kupang Kota gencar mengungkap dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Rafi Fiky, SE alias Rahm
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Satreskrim Polres Kupang Kota gencar mengungkap dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Rafi Fiky, SE alias Rahmat, SE alias Rafi (35).
Pelaku sebelumnya merupakan buronan kepolisian yang dibekuk di pada Kamis (21/8/2019) malam sekitar pukul 22.00 Wita, di Jalan Poros Taman Subian Indah Kecamatan Bireng Kanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan oleh aparat Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda Yance Kadiaman, SH.
"Perkembangan penyidikannya, dalam minggu ini kami akan usahakan untuk meakukan tahap satu ke Kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH didampingi Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman, SH dalam konferensi pers di Mapolres Kupang Kota, Jumat (26/8/2019) sore.
Dalam tahap penyidikan ini, lanjut Bobby, pihaknya bersama pelaku telah melakukan pencetakan rekening koran milik pelaku di Bank NTT.
• Di Kota Kupang Petani Sayur Disambut Secara Adat Usai Dilantik Menjadi Anggota Dewan, Simak
• Buka Festival 3 Gunung, Ini Ajakan Wabup Langoday untuk semua Elemen di Lembata
• Terungkap Adanya Dugaan Pungli di Puskesmas Oemasi, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang
"Hari ini kami bersama tersangka ke Bank NTT agar tersangka bisa meminta rekening koran
Di mana dari rekening koran tersangka bisa membantu dalam proses penyidikan dalam beberapa laporan polisi yang sudah dilaporkan di kami," jelasnya.
Usai ditangkap, para korban atas kasus tersebut mulai berdatangan untuk melakukan laporan polisi.
Polres Kupang Kota saat ini telah menerima 3 laporan polisi. Sebelumnya, Polres Kupang Kota telah menerima sebanyak 11 laporan polisi.
• 3 Pemain Persib Bandung Salah hingga Terjadi Gol Badak Lampung FC, Bojan dan Jupe? Ini Fotonya
"Terkait kasus ini, sudah ada 3 pelapor. dua pelapor dan satu dari FIF yang melaporkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang kita ketahui mereka juga melakukan kredit mobil di showroom mobil milik tersangka. Namun, saat proses kredit yang telah selesai mereka tidak mendapatkan BPKB mobil bahkan korban telah melarikan diri," ujarnya.
• Persib Bandung Mainkan 4 Pemain Bomber Baru saat Lawan PSS Sleman, Ini Dia Pemain Anyar Maung
Modus tersangka, lanjut Bobby, dengan melakukan tukar tambah dan kredit mobil di showroom mobil miliknya yang beroperasi pada tahun 2014.
Namun, saat para korban atau kreditur usai melakukan pembayaran cicilan, pelaku tidak memberikan BPKB mobil, bahkan melarikan diri.
"Modus tersangka, dalam showroom mobil miliknya, sistem yang digunakan yakni tukar tambah dan kredit pembiayaan. Jadi ketika ada masyarakat yang menginginkan mobil lain dapat menukarkan mobilnya dengan mobil di showroom mobil miliknya dengan kompensasi melakukan pembayaran cicilan dari selisih biaya kendaraan," katanya.
"Namun, hingga penyicilan dilakukan hingga selesai tapi tidak melakukan BPKB mobil. Bahkan ada yang masih dalam proses tapi pelaku sudah melarikan diri," jelasnya.
Selain meminta keterangan tersangka, pihak kepolisian juga telah memeriksa para saksi diantaranya para pemilik kendaraan sebagai kreditur, istri tersangka yang bernama Sri dan petugas di showroom milik.
"Dan waktu dekat kami akan memeriksa pihak lembaga penjamin (bank) yang meyakinkan kreditur bahwa akan memberikan pembiayaan kepada Rafi (pelaku)," ujarnya.
Atas dasar banyaknya korban dalam kasus ini, Bobby menjelaskan, tidak menutup kemungkinan untuk bertambahnya tersangka.
Saat ini, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang didapat saat penangkapan pelaku di Makassar beberapa waktu lalu.
"Kami juga telah mengamankan barang bukti sebanyak 4 unit mobil. Satu unit kami titipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara), dua di pinjam pakai dari pemilik dari mana kami menyita dan satu di Mapolres Kupang Kota," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort Kupang Kota menangkap seorang pelaku kasus penipuan dan penggelapan yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 tahun.
Pelaku bernama Rafi Fiky, SE alias Rahmat, SE alias Rafi (35), dibekuk pada Kamis (21/8/2019) malam sekitar pukul 22.00 Wita, di Jalan Poros Taman Subian Indah Kecamatan Bireng Kanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan oleh aparat Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda Yance Kadiaman, SH.
Usai ditangkap, pelaku diterbangkan dari Makassar menuju Kota Kupang pada Jumat (23/8/2019) malam.
Rombongan tiba di Kota Kupang pada Jumat malam sekitar pukul 18.10 Wita menggunakan pesawat Garuda Airlines nomor penerbangan GA-678.
Pelaku yang tiba mengenakan baju hitam dan penutup mulut tampak dijaga ketat oleh Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman dan Kanit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Yance Sinlaeloe serta beberapa anggota Buser Satreskrim Polres Kupang Kota.
Pelaku tidak sendirian, polisi juga membawa serta istri korban bernama Sri. istri korban ini untuk sementara dijadikan saksi atas kasus tersebut.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK mengatakan, pelaku berhasil ditangkap berkat kerja sama Polres Kupang Kota dengan tim khusus Dit Reskrim Polda Sulawesi Selatan.
"DPO berhasil ditangkap berkat kerja sama dengan Timsus (tim khusus) dari Dit Reskrim Polda Sulsel. Kami kirimkan unit Tipidum dan Buser untuk dilakukan pengembangan terhadap tersangka," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Kupang Kota Jumat malam.
Hadir pula dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Kupang Kota Kompol Edward Jacky Tofany Umbu Kaledi, SH., SIK., MM; Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum; Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek Sujana, SH dan Kanit Tipidum, Ipda Yance Kadiaman, SH.
Saat penangkapan, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 45 Lembar STNK mobil, 18 fotocopy sertifikat tanah dan 1 Bundel Surat permohonan aset dan sejumlah ATM serta buku tabungan bank beberapa bank.
Proses hukum selanjutnya, pihak kepolisian langsung melakukan penyidikan karena Polres Kupang Kota telah menerima sebanyak 11 laporan polisi terkait kasus yang diduga dilakukan pelaku sejak 2017 lalu.
"Selanjutnya kami lakukan penyidikan karena pelaku merupakan DPO dan untuk saat ini, di Polres Kupang Kota saja ada 11 laporan polisi," paparnya.
Pelaku dibekuk lantaran tersangkut kasus penipuan masalah mobil dan perumahan yang terjadi beberapa tahun.
Karena banyak yang melaporkan pelaku, pihak kepolisian juga membuka kesempatan bagi warga Kota Kupang yang merasa pernah ditipu oleh pelaku untuk segera melaporkannya ke Mapolres Kupang Kota.
Saat ini, istri pelaku masih diperiksa dan diambil keterangan sebagai saksi.
Pelaku disangkakan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Sementara itu, informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM di Mapolres Kupang Kota, pelaku juga dilaporkan di Mapolda NTT sejak 2017 lalu.
Total Laporan polisi yang diterima Polda NTT sekitar 19 laporan polisi. (*)