VIRAL! Ayah Gendong Jenazah Anaknya karena Ditolak Gunakan Ambulans Puskesmas, Ini Tanggapan Dinkes
Beredar sebuah video yang menunjukkan seorang pria menggendong jenazah bocah yang jadi korban tenggelam dengan berjalan kaki.
Pihak Puskesmas tidak bisa mengantarkan jenazah Husein menggunakan ambulans dengan alasan ambulans hanya diperuntukkan untuk pasien yang masih bernyawa.
Alasan tersebut dianggap sesuai dengan SOP (standar operasional) Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
Selain itu, ambulans hanya diperuntukkan bagi pasien dalam kondisi kegawatdaruratan yang membutuhkan tindakan segera.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi.
• 8 Kalimat yang Tidak Boleh Diucapkan Saat Bertengkar dengan Pasangan
Menurut Liza, alat-alat medis dalam ambulans harus selalu dalam keadaan steril.
Liza menyebut, penggunaan ambulans untuk mengantar jenazah ditakutkan akan berdampak pada kondisi alat-alat medis untuk pasien selanjutnya.
"Kalau digunakan untuk jenazah, khawatir akan berdampak pada pasien yang nantinya menggunakan ambulans tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/8/2019), dikutip dari Wartakotalive.com.
Mewakili Pemkot Tangerang, Liza meminta maaf kepada keluarga Husein atas ketidak nyamanan tersebut.
"Mewakili Pemkot Tangerang, saya mohon maaf kepada keluarga korban yang tenggelam."
Liza menambahkan, selain mobil ambulans Pemkot Tangerang juga menyediakan mobil jenazah gratis yang dapat dimanfaatkan.
• Pria 20 Tahun Bakal Jalani Kebiri Kimia Seperti Ini, Tega Memperkosa 9 Anak
"Selain ambulans, Pemkot juga telah menyediakan fasilitas mobil jenazah melalui panggilan darurat 112," ungkapnya.
Pada Jumat (23/8/2019), Husein dan ketiga temannya bermain di Sungai Cisadane.
Husein dan Fitrah Adi dikabarkan tenggelam pada pukul 14.30 WIB karena terseret arus.
Jenazah Husein kemudian ditemukan satu jam setelah peristiwa tersebut.
Sementara Fitrah Adi ditemukan sekitar pukul 21.52 WIB oleh Tim SAR gabungan.
Fitrah Adi juga ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa.
(Tribunnews.com/Miftah)