Breaking News

Pria 20 Tahun Bakal Jalani Kebiri Kimia Seperti Ini, Tega Memperkosa 9 Anak

Pria 20 tahun bakal jalani kebiri kimia seperti ini, tega memperkosa 9 anak, Begini cara kebiri

Net via Banjarmasin Post
Ilustrasi Kebiri 

POS-KUPANG.COM - Tega memperkosa 9 anak, pria usia 20 tahun bakal dikebiri kimia dengan cara begini

Hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosa di Indonesia mulai berlaku.

Pria bernama Muh Aris (20) bakal menjalani kebiri kimia lantaran terbukti melakukan tindak kejahatan memperkosa 9 anak.

Ia Aris adalah warga asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Kini Aris sudah diamankan dan mendapatkan hukuman atas kasus pelecehan dan kekerasan anak.

Berdasarkan putusan pengadilan, Aris dipidana penjara selama 17 tahun.

Bahkan, Aris juga mendapatkan hukuman kebiri kimia.

Seperti yang dikutip dari kompas.com, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu.

Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019.

"Putusannya sudah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi," kata Nugroho Wisnu, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/2019).

Nugroho Wisnu mengatakan hukuman kebiri kimia disertakan dalam tuntutan atas pertimbangan para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto.

"Kalau untuk pidana kurungannya sudah bisa dilakukan eksekusi. Namun, untuk kebiri kimia, kami masih mencari rumah sakit yang bisa," kata Wisnu.

Lantas, tampak masih asing didengar hukuman kebiri kimia ini, menimbulkan tanda tanya.

* Apa yang dimaksud dengan hukuman kebiri kimia?

Kebiri Kimia adalah salah satu hukuman yang ada di Indonesia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved