Ibu Ini Langsung Syok dan Depresi Berat Tahu Suaminya Berzina Paksa dengan 2 Anaknya

Ibu ini langsung syok dan depresi berat tahu suaminya berzina paksa dengan 2 anaknya.

tribun
ilustrasi zina 

POS-KUPANG.COM - Ibu ini langsung syok dan depresi berat tahu suaminya berzina paksa dengan 2 anaknya.

Bagaimana tidak, ternyata dua anak gadisnya, SL (20) dan NL (22) telah menjadi budak seks ayah mereka yang adalah suami ibu itu selama sembilan tahun terakhir.

Ibu itu kini dalam penanganan kejiwaan di rumah sakit khusus di Nania.

Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, sang ibu tak kuasa menerima kenyataan pahit itu.

“Saat ini ibu kedua korban mengalami depresi berat, bahkan selalu bolak balik rumah sakit khusus di Nania,” kata Julkisno kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2019).

Julkisno mengaatakan sang ibu bersama kedua korban Berzina paksa dan budak seks ayah kandung itu tinggal di rumah neneknya di salah satu kawasan di Kecamatan Teluk Ambon.

Menurutnya, setelah mengetahui kejadian itu, ibu SL dan NL (korban Berzina paksa dan budak seks ayah kandung) kini harus bolak balik rumah sakit untuk menjalani perawatan.

“Ibu dari kedua korban ini adalah PNS, tapi belakangan sudah tidak masuk kerja lagi karena depresi berat,”ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi pencabulan yang dilakukan RAL terhadap dua anak kandungnya yang menjadi korban Berzina paksa dan budak seks ayah kandun itu terjadi di rumah mereka di Kecamatan Leihitu sejak tahun 2010 lalu.

Terakhir, tersangka mencabuli kedua korban Berzina paksa dan menjadi budak seks pada Juli 2019 lalu.

Kasus dua putri menjadi korban Berzina paksa dan budak seks ayah kandung ini akhirnya dilaporkan ke polisi pada 6 Agustus setelah kedua korban yang tidak tahan lagi dengan kelakuan ayah kandung mengadu kepada neneknya.

Setelah dilaporkan, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung menangkap pelaku dan menjebloskannya ke sel tahanan Polres Pulau Ambon.

Saat ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk kedua korban, polisi juga telah membawa kedua korban untuk menjalani visum di rumah sakit.

Atas perbuatan bejat ayah kandung yang menjadikan dua putrinya sebagai korban Berzina paksa dan budak seks tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

* Budak seks selama 9 tahun

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved