Sekwan Sebut Fransiskus Taso Jadi Ketua Sementara DPRD Ende
Sekwan DPRD Kabupaten Ende, Stefanus Sogha mengatakan untuk jabatan Ketua DPRD Kabupaten Ende sementara Fransiskus Taso
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
Sekwan DPRD Kabupaten Ende, Stefanus Sogha mengatakan untuk jabatan Ketua DPRD Kabupaten Ende sementara Fransiskus Taso
POS KUPANG.COM | ENDE - Sekwan DPRD Kabupaten Ende, Stefanus Sogha mengatakan untuk jabatan Ketua DPRD Kabupaten Ende sementara kalau aturan lama adalah yang tertua dan termuda namun kalau aturan baru adalah mereka yang berhasil meraih suara terbanyak pada saat Pemilu Legisalatif lalu.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD, Stefanus Sogha mengatakan hal itu kepada POS- KUPANG.COM, Rabu (21/8/2019) di Ende ketika dikonfirmasi mengenai pelaksanaan pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Ende periode 2019-2024.
• Jelang Kunjungan Presiden Jokowi, Pengamanan Bandara El Tari Diperketat
Kalau berdasarkan suara terbanyak ujar Stefanus, maka yang berhak menjadi Ketua DPPRD Kabupaten Ende periode 2019-2024 adalah, Fransiskus Taso dari PDIP Kabupaten Ende.
Ketua DPRD Kabupaten Ende sementara ujar Stefanus akan bertugas sampai dengan terpilihnya Ketua DPRD Kabupaten Ende defenitif.
"Iya pada saat pelantikan nanti akan ada serah terima palu pimpinan dari Ketua DPRD Kabupaten Ende yang lama, Herman Yoseph Wadhi kepada Ketua DPRD Kabupaten Ende sementara, atas nama, Fransikus Taso," kata Stefanus.
• DPRD Ende Dilantik Pada 27 Agustus 2019
Dalam catatan POS-KUPANG.COM, besar kemungkinan Fransiskus Taso tidak saja akan menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Ende sementara namun akan menjabat Ketua DPRD Kabupaten Ende defenitif karena PDIP berhasil mengirimkan 4 wakilnya ke DPRD Kabupaten Ende dan juga berhasil meraih suara terbanyak. Sedangkan wakil Ketua DPRD akan dijabat oleh Erik Rede dan NasDem dan Didimus Toki dari Partai Hanura. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Romualdus Pius)