Praperadilan Moses Usfinit Ditolak, Polsek Oebobo Lanjutkan Penyidikan
Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Fransiskus Mamo, SH., MH menolak gugatan Praperadilan yang diajukan Moses Usfinit (32) dalam kasus pencabulan
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Fransiskus Mamo, SH., MH menolak gugatan Praperadilan yang diajukan Moses Usfinit (32) dalam kasus pencabulan anak.
Sidang praperadilan ini dilaksanakan pada Senin (20/8/2019) pukul 10.00 Wita di ruang sidang pengayoman Pengadilan Negeri klas 1A Kupang.
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba saat menghubungi POS-KUPANG.COM pada Selasa (20/8/2019) siang.
• Perwakilan 7 Suku Minta Bupati Kupang Tepati Janji Soal Lahan di Nunkurus
Menanggapi putusan tersebut, lanjut Kapolsek Oebobo, pihaknya akan melanjutkan penyidikan atas dugaan kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh Moses Usfinit terhadap AC (10) pada Sabtu (17/6/2019) lalu.
Dijelaskannya, sidang praperadilan yang diajukan oleh penasehat hukum tersangka yakni Rudolfus Talan, SH, menggugat penetapan tersangka yang dinilai kurang memiliki alat bukti.
"Yang digugat adalah masalah penetapan tersangka yang dianggap kurang alat bukti," paparnya.
Pihaknya menjelaskan, penetapan Moses Usfinit sebagai tersangka telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan setelah putusan tersebut, pihaknya akan melanjutkan penyidikan terhadap kasus tersebut.
• Gerindra NTT Raih 62 Kursi Legislatif Dalam Pemilu 2019, Esthon Sampaikan Terima Kasih
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SD di kota Kupang, AC (10) dicabuli berulang kali di dalam mobil oleh pelaku bernama Moses Usfinit (32).
Siswi yang duduk di bangku kelas 5 ini dicabuli di dalam mobil pribadi milik pelaku berjenis Toyota Rush warna silver pada Sabtu (17/6/2019).
Kejadian menyedihkan ini terbongkar pasca korban mengisahkan kronologis kejadian kepada sang ibu, LZY pada 3 Juli 2019 lalu.
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba melalui Kanit Reskrim, Iptu Komang Sukamara ketika menghubungi POS-KUPANG.COM pada Senin (8/7/2019) siang.
"Korban awalnya tidak memberitahu kepada ibunya, tapi ibu korban melihat anaknya bongkar celengannya lalu bilang ingin tinggal dengan neneknya di Jakarta, lalu korban juga mengeluh sakit pada area vital korban saat buang air kecil. Setelah ditanya, akhirnya korban mengaku telah dicabuli pelaku," katanya.
Tak terima atas perlakuan pelaku kepada anaknya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 5 Juli 2019.
Menurut keterangan ibu korban, pelaku merupakan rekannya yang bekerja sebagai seorang motivator dalam sebuah bisnis Multi Level Marketing (MLM).
Pelaku saat kejadian pada Sabtu, (17/6/2019) sore menjemput korban dan ibunya untuk bersama mengikuti satu kegiatan di Restoran Celebes di wilayah Kayu Putih, Kota Kupang.
Setelah tiba di Restoran Celebes, ibu korban menelepon suaminya untuk mengantarkan AC ke gereja untuk mengikuti pembinaan sambut baru.
"Tak berselang lama, ayah korban menjemput korban dan keduanya pergi ke gereja, kemudian selesai latihan korban dan ayahnya pulang ke rumah," jelas Iptu Komang menuturkan keterangan ibu korban.
Saat berada di rumah, AC meminta sang ayah untuk mengantarnya agar bertemu dengan ibunya.
Ayah korban menuruti keinginan sang anak, namun saat tiba di restoran Celebes, ibu korban sudah tidak berada di tempat tersebut.
Ayah korban mencoba menelepon ibu korban, namun handphone ibu korban mati sehingga ayah korban menelepon pelaku.
Pelaku yang menerima kontak dari ayah korban memberitahu akan menjemput korban dan ibunya, sehingga ayah korban menitipkan anaknya agar diantar ke ibu korban.
Pelaku lalu menjemput korban untuk bertemu ibunya, namun saat berada di dalam mobil, pelaku mencabuli korban dengan keadaan menyetir mobil.
Tidak hanya di situ, korban dicabuli lagi di area parkiran kendaraan sebuah hotel di Kota Kupang.
"Dalam perjalanan, pelaku mengatakan akan membawa korban ke Hotel AMARIS dan korban bertanya untuk apa namun terlapor tidak menjawabnya," jelas Iptu Komang.
"Kemudian sampai di parkiran hotel Amaris, pelaku menyuruh korban yang awalnya duduk di sebelah terlapor untuk pindah ke kursi tengah dan korban pindah tempat duduk, lalu pelaku mencabuli korban," tambahnya.
Keadaan parkiran yang sepi dan dalam mobil yang gelap, membuat aksi bejat pelaku berjalan mulus.
Siswi SD ini menjadi objek pelampiasan nafsu pelaku, ia tidak hanya bisa pasrah dan tak bisa melawan karena tidak tahu apa-apa dan tak berdaya melawan fisik kekar pelaku.
Usai melancarkan aksi bejatnya, pelaku membawa korban ke rumah makan Nostalgia.
"Sampai di parkiran rumah makan itu, pelaku berjanji akan membelikan korban jaket, mainan dan makanan serta menyuruh korban agar jangan menceritakan kejadian tersebut ke orangtuanya
Aparat kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung bergerak dengan cepat. Korban sudah menjalani visum di RSB Drs Titus Ully dan para saksi sudah diambil keterangan. "Pelaku saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Oebobo," kata Iptu Komang.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara selama 15 tahun penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara," tegas Iptu Komang. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)