BREAKING NEWS: Lihat Nenek 70 Tahun Selingkuh, Sang Cucu Tak Terima, Tendang Kepala Hingga Tewas
BREAKING NEWS: Lihat Nenek 70 Tahun Selingkuh, Sang Cucu Tak Terima, Tendang Kepala Hingga Tewas
Penulis: Dion Kota | Editor: Bebet I Hidayat
BREAKING NEWS: Lihat Nenek 70 Tahun Selingkuh, Sang Cucu Tak Terima, Tendang Kepala Hingga Tewas
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota
POSKUPANG. COM, SOE - Tersulut amarah ketika melihat sang Nenek, Antonia Nomleni (70) tengah berhubungan badan dengan selingkuhannya, Nitanel Hauteas, Kamis (15/8/2019) malam di dalam kamar sang Nenek, NM, cucu Antonia langsung melakukan penganiayaan terhadap sang Nenek dan selingkuhannya.
NM berkali-kali menendang kepala Nitanel hingga mengalami luka dan menyebabkan nyawa korban melayang.
Antonia pun tak luput dari amukan sang cucu. Sang Nenek didorong hingga kepalanya terbentur pada tempat tidur hingga menyebabkan kepala sang Nenek Antonia terluka.
Kapolres TTS AKBP Totok Mulyanto DS yang dikonfirmasi Pos-Kupang.com, Jumat (16/8/2019) membenarkan kasus penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal di Desa Panite, Kecamatan Kot'olin, Kabupaten Timur Tengah Selatan ( TTS), NTT tersebut.
Jamari mengatakan, pelaku menganiaya korban hingga meninggal karena emosi melihat sang Nenek dan korban sedang bercumbu di dalam kamar sang Nenek.
Selama ini, pelaku sudah menaruh curiga jika sang Nenek dan korban menjalin cinta terlarang.
• Kabupaten TTS- Cinta Terlarang Nenek 70 Tahun,Tendangan Maut Cucu Habisi Nyawa Selingkuhan Nenek
• VIDEO: Barbie Kumalasari Habis Rp 4M Rawat Wajah, Ngaku Berdarah Persia, Reaksi Raffi ke Istri Galih

"Pelaku ini memang sudah lama mencium adanya hubungan cinta terlarang antara sang Nenek dan korban. Kamis malam itu, pelaku menangkap basah korban sedang berhubungan badan dengan sang Nenek di dalam kamar sang Nenek. Karena emosi melihat perbuatan korban dan sang Nenek, pelaku pun melakukan penganiayaan yang menyebabkan nyawa korban melayang," ungkap Jamari.
Pelaku, lanjut Jamari, menendang kepala korban berkali-kali hingga mengalami luka.
Sang Nenek yang mencoba menahan aksi berutal pelaku, justru didorong hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala.
Melihat pelaku yang terus menendang kepala korban padahal korban sudah tidak berdaya lagi, Antonia pun berteriak minta tolong.
"Teriakan Antonia didengar Yonatan Tana yang langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke kantor Polsek Kie. Sementara jenazah korban sudah dilakukan visum dan diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan," jelasnya.
Atas perbuatannya, NM dijerat dengan dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dan sudah ditahan di Polsek Kie.
Nenek Kepergok Selingkuhi Pemuda di Kamar Hotel