BREAKING NEWS: Lihat Nenek 70 Tahun Selingkuh, Sang Cucu Tak Terima, Tendang Kepala Hingga Tewas
BREAKING NEWS: Lihat Nenek 70 Tahun Selingkuh, Sang Cucu Tak Terima, Tendang Kepala Hingga Tewas
Penulis: Dion Kota | Editor: Bebet I Hidayat
Diketahui saat melakukan pembunuhan, tersangka berada di bawah pengaruh alkohol.
Tersangka yang mengetahui sang Nenek tewas lalu mengikat tangan korban dengan menggunakan tali.
Selain itu, tersangka juga mengacak-acak rumah korban agar polisi mendunga bahwa Nenek Nur dibunuh oleh pencuri yang akan mengambil barang di rumahnya.
Tersangka ditangkap anggota Mapolres Bangka Tengah saat sedang berada dirumah pamannya di Desa Celuak, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, pada Selasa (30/7/2019) pukul 22.00 WIB.
Hal tersebut diungkapkan AKBP Sitanggah dalam jumpa pers yang diselenggarakan pada Kamis (1/8/2019).
"Setelah berhasil ditangkap oleh Kapolsek Simpang Katis dan jajaran, kami berhasil mengamankan WR di rumah pamannya di Desa Celuak," kata AKBP Sitanggang yang didampingi oleh Kabag Ops, AKP Andi Purwanto, Kasat Reskrim, AKP Robby Ansyari dan Kapolsek Simpang Katis, AKP Raden Haris.
Awalnya tersangka tak mengakui perbuatannya, namun setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti, tersangka akhirnya mengaku telah membunuh Neneknya.
"Awalnya WR ini tidak mengakui tindakannya, namun setelah kami mengumpulkan alat bukti dan fakta-fakta pada akhirnya WR mau mengaku," ucap AKBP Sitanggang.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa sebuah pisau, sehelai kain sprei, baju korban dan celana pelaku saat membunuh korban.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang senilai Rp 37.471.000 dan satu paket perhiasan emas.
Dikutip TribunWow.com dari Bangkapos.com, Minggu (28/7/2019), Kepala Desa Celuak, Antare, mengungkapkan bahwa kabar dibunuhnya Nenek Nur pertama kali ia ketahui setelah cucu korban, Weli, mendatangi rumahnya pada pukul 02.20 WIB.
Saat datang ke lokasi kejadian, Antare mengaku Nenek Nur sudah dalam keadaan tak bernyawa dengan bekas luka cekikan di lehernya.
"Setelah kami sampai lokasi, ternyata benar Nur sudah tak bernyawa lagi dengan keadaan tangan terikat dan leher seperti sudah dicekik," kata Antare.
Jasad korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Sedangkan tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)