Kasus Embung Mnele Lete Kejari TTS akan Kirim Surat Panggilan Terakhir untuk Jefry Un Banunaek
Kasus Embung Mnele Lete Kejari TTS akan Kirim Surat Panggilan Terakhir untuk Jefry Un Banunaek
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Untuk diketahui Jefry Un Banunaek ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Mnele Lete tahun 2015. Pembangunan Embung yang menelan anggaran 756 juta tersebut terindikasi korupsi karena pekerjaan tersebut tidak sesuai volume dan pembayaran yang tidak susai fisik pekerjaan.
Aliran uang pembayaran pekerjaan Embung Mnele Lete diduga kuat masuk ke rekening milik tersangka Jefry Unbanuek.
Selain Jefry Un Banunaek, Kejaksaan Negeri TTS juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu, Kadis PU Kabupaten TTS, Samuel Nggebu, Direktur CV Belindo Karya, Yohanes Fanggidae, Pengawas proyek, Timotius Tapatap dan pelaksanaan proyek, Jimmy Unbanuek.
Keempat tersangka sudah resmi ditahan Kejaksaan Negeri TTS selama 20 hari kedepan di Rutan Soe. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Dion Kota)