Hakim PN Maumere Vonis Kasus Gugatan Mantan Pacar Minta Ganti Rugi Rp 408 Juta
Hakim Pengadilan Negeri Maumere vonis gugat mantan pacar ganti rugi Rp 408 juta
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Hakim Pengadilan Negeri Maumere vonis gugat mantan pacar ganti rugi Rp 408 juta
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Arif Mahardika, S.H, mengagendakan pembacaan putusan gugatan Alfridus Arianto melawan mantan pacar Fransiska Nona Lin dibacakan Selasa (20/8/2019).
Alfridus menuntut Fransiska membayar ganti rugi Rp 40.825.000 dikali 10 atau senilai Rp 408.250.000, karena menolak rencana lamaranya.
• Umbu Lili Beri Apresiasi Peserta Berbusana Tenun Ikat Sumba Timur
"Nanti hari Senin (19/8/2019), kami ada acara HUT Mahkamah Agung (MA). Jadi hari Selasa (20/8/2019) dibacakan putusanya," terang Arif Mahardika, sebelum menutup sidang lanjutan pemeriksaan saksi Rabu (14/8/2019) siang di ruang sidang Garuda.
Tergugat Fransiska mengajukan saksi Donatus Doi. Menurut kuasa hukum, Fransiska, Marianus Mo'a, S.H,M.H, saksi yang diajukannya mengetahui dan menyaksikan kedatangan Agustinus Pora, dan Abdon Sehen,diutus tergugat datang ke kediaman Fransiska 22 Januari 2019 meminta Fransiska mengembalikan uang dan barang diberikan penggugat Arianto selama keduanya menjalin hubungan.
• Tarian Giring-Giring Sambut Kedatangan Ahok BTP di PPMT SoE
Donatus juga, kata Marianus kepada hakim tunggal, menghadiri pengaduan penipuan yang dilakukan oleh Arianto ke Polsek Kewapante.
Satu orang tambahan saksi penggugat, Abdon Sehen, menurut kuasa hukum penggugat, Polikarpus Raga, berhalangan hadir karena sakit.
"Saksi tidak bisa hadir lagi karena sakit. Saksi kami sudah selesai," kata Polikarpus. (laporan reporter pos-kupang.com, eginius mo'a)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/hakim-pn-maumere-vonis-gugat-mantan-pacar-ganti-rugi-rp-408-juta.jpg)