Dembi Tamar Warga Sumba Timur Dapat Santuan Kecelakaan dari PT MSM, Ini Kejadiannya

-Managemen PT. Muria Sumba Manis (MSM) menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada Dembi Tamar yang mengalami kecelakaan saat kerja pada tahun 2016 l

Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG. COM/ROBERT ROPO
Bupati sedang menyerahkan santuan kepada Dembi Tamar. 

POS-KUPANG. COM/ROBERT ROPO
Bupati sedang menyerahkan santuan kepada Dembi Tamar.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU---Managemen PT. Muria Sumba Manis (MSM) menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada Dembi Tamar yang mengalami kecelakaan saat kerja pada tahun 2016 lalu. Dembi mengalami kecelakaan itu saat beristirahat di bayangan truk yang kemudian berjalan secara tidak sengaja mengilas kakinya.

Pemberian santunan kecelakaan kerja ini dihitung mengikuti rumusan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan prosentasi kecacatan yang dikeluarkan oleh dokter dari RSUD Umbu Rara Meha Waingapu.

Penyerahan santunan ini dilakukan oleh managemen PT MSM di ruang kerja Bupati Sumba Timur, Senin (12/8/2019) siang.

Saat Mutasi Itu Saya Tahu Banyak yang Maki Viktor dan Josef

Safari Perdana Pasca Kongres PDIP, Ahok Bawa Dua Agenda Besar untuk NTT, Ini Agendanya BTP

Penyerahan santuan itu dari managemen PT. MSM kepada Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora, selanjutnya bupati dua periode ini melanjutkannya kepada Dembi Tamar yang pada kesempatan tersebut didampingi suaminya, Retang Humba.

Kepada wartawan usai penyerahan santunan, Human Resources Operation Junior Manager, PT MSM, Amran Akhmad menjelaskan, pemberian santunan kecelakaan kerja ini merupakan bagian dari tanggung jawab managemen perusahaan terhadap karyawan yang mengalami kecelakaan kerja pada saat bekerja.

Kata dia, karena itu, semua ini sudah diperhitungkan mengikuti rumusan BPJS Ketenagakerjaan, dan tingkat kecacatan yang dialami Dembi Tamar dalam kecelakaan kerja tersebut.

"Sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, Dembi Tamar ini mengalami kecacatan 70 persen, sehingga kita hitung semuanya sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang ketenagakerjaan dan perlindungan pada BPJS Ketenagakerjaan, makanya dapat angka tersebut. Walaupun proses pendaftaran tenaga kerja kita saat itu belum rampung, karena banyaknya karyawan dan kartu BPJS Ketenagakerjaan nya belum aktif,"jelas Amran.

Amran juga mengatakan, meskipun Dembi Tamar tak bisa lagi bekerja di PT MSM, namun suaminya telah dipekerjakan di PT MSM sejak berapa bulan yang lalu, sehingga tidak putus tulang punggung pembiayaan keluarga.

Mengenai langkah-langkah perbaikan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja berikutnya, Amran menjelaskan, saat ini semua karyawan yang bekerja di PT MSM sudah memegang kartu BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, sehingga jika terjadi kecelakaan kerja semuanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Semuanya sudah terbit kartunya, dan kita harapkan kecelakaan kerja yang dialami Dembi Tamar ini adalah yang pertama sekaligus yang terakhir, sehingga tidak terjadi lagi di kemudian hari. Berbagai perubahan sudah kita lakukan di lapangan untuk mengantisipasinya,"tandasnya.

Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora pada kesempatan tersebut memberikan apresiasi kepada managemen PT MSM yang sudah memperhatikan dan merawat korban sehingga bisa mengalami penyembuhan dan dalam masa pemulihan saat ini, termasuk dengan memberikan santunan kecelakaan kerja kepada Dembi Tamar.

Namun Gidion juga mengingatkan kepada managemen PT MSM dan juga semua perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja di Sumba Timur, untuk tetap memperhatikan semua ketentuan aturan ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga dilaksanakan dengan baik dan patuh.

"Aturan-aturan yang ada jangan dijadikan sebagai pilihan untuk kemudian mengabaikannya. Tolong diperhatikan juga perbaikan-perbaikan di lokasi kerja, sehingga tidak lagi terjadi kejadian seperti ini. Tidak hanya di PT MSM, tetapi semua perusahaan yang ada di Sumba Timur dan mempekerjakan tenaga kerja di Sumba Timur harus memperhatikannya,"pinta Gidion.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved