Ahok Kunjungi Kupang
Ahok BTP Disebut Jadi Menteri Jokowi, Respon Suami Puput Nastiti Devi, Refly Harun hingga Denny JA
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasapa disapa Ahok BTP angkat suara soal dirinya yang disebut jadi Menteri Jokowi.
Ketua DPD PDIP NTT Emi Nomleni, mengatakan, Ahok BTP direncanakan berada di Kota Kupang pada 13-15 Agustus 2019 mendatang.
Selain bertemu dan berdialog dengan tokoh agama dan masyarakat, lanjut Emi, Ahok akan menjajaki investasi pakan ternak di wilayah Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
"Untuk tahap awal, Ahok akan menanam jagung di lahan seluas 500 hektare, dari total lahan yang dibutuhkan sebanyak 5.000 hektare," ujar Emi.
Emi menyebut, ratusan hektare lahan itu berada di empat desa di Kecamatan Kupang Barat, yakni Desa Nitneo, Boneana, Oematnunu dan Bolok. Ahok juga kata Emi, akan berkunjung ke Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
• Lowongan kerja BUMN PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Tahun 2019
• Tiba di Kantor DPD PDIP NTT Ibu-ibu Bilang Ahok Ganteng
Ahok Jadi Menteri Mungkinkan?
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok BTP masuk dalam daftar orang yang diprediksi akan maju dalam Pilpres 2024.
Tak hanya maju ke Pilpres 2024, Ahok BTP juga diisukan jadi menteri Jokowi.
Namun, secara hukum Ahok BTP tak dapat memenuhi syarat untuk melakukan keduanya.
Syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah :
"Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih".
• BREAKING NEWS: Silvester Manek Wisuda di Unwira Kupang, Ayah Meninggal di Kampung
• Pertama Kali SMA Kristen 1 Kupang Dipimpin Alumni, Ini Yang Akan Dilakukan
Atas pertimbangan itu, bisakah Ahok BTP jadi capres atau cawapres?
Pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin mengatakan hal yang harus dilihat baik-baik adalah pasal dalam UU Pemilu.
"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman saat dihubungi, Kamis (12/7/2018).
Jadi, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi capres atau cawapres selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.