Ahok Kunjungi Kupang
Ahok BTP Disebut Jadi Menteri Jokowi, Respon Suami Puput Nastiti Devi, Refly Harun hingga Denny JA
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasapa disapa Ahok BTP angkat suara soal dirinya yang disebut jadi Menteri Jokowi.
Dalam kasus Ahok BTP , dia divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP.
Pasal tersebut berbunyi :
"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
• SD Bertingkat Oebobo Juara Lomba Lingkungan Sekolah Hijau Diselenggarakan Dinas PRKP Kota Kupang
• Saturday Treat di Sotis Hotel, Makan Berempat Hanya Bayar Untuk Tiga Orang
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Ahli hukum dan tata negara yang lain, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, hal itu merupakan perdebatan yang sama ketika dulu Ahok masih didakwa dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 dan 156a.
Jika dalam UU Pemilu tertulis "dihukum 5 tahun", maka vonis yang menjadi acuan.
Namun, jika dalam UU tertulis "diancam dengan hukuman 5 tahun", artinya pasal yang dilanggar jadi acuan.
"Kalau dihukum 5 tahun berarti jatuhnya vonis. kalau diancam dengan hukuman berarti bunyi pasal ancaman hukumannya itu berapa tahun," ujar Zainal.
Bagaimana untuk posisi menteri?
Bisakah Ahok BTP suatu saat ditunjuk sebagai menteri oleh presiden?
Untuk menteri, aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam Pasal 22, syarat pengangkatan menteri juga tidak jauh berbeda.
Menteri tidak boleh dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Zainal Arifin mengatakan, sebenarnya akan banyak perdebatan yang timbul terkait itu.