Kabar Gembira, Presiden Jokowi Siap Beri Tunjangan Khusus untuk PNS, Simak Syarat dan Jumlahnya

Kabar Gembira, Presiden Jokowi Siap Beri Tunjangan Khusus untuk PNS, Simak Syarat dan Jumlahnya

Editor: Eflin Rote
ISTIMEWA
Ilustrasi ASN 

IIIB: Rp 2.688.500

IIIC: Rp 2.802.300

IIID: Rp 2.920.800

gaji terbaru PNS golongan 3
gaji terbaru PNS golongan 3 (HO)

Golongan IV

IVA: 3.044.300

IVB: 3.173.100

IVC: 3.307.300

IVD: RP 3.447.200

IVE: Rp 3.593.100

gaji terbaru PNS golongan 4
gaji terbaru PNS golongan 4 (HO)

Daftar gaji di atas merupajkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan.

Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

(Kompas.com/Tribun Timur)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Asyik, Presiden Jokowi Beri Tunjangan Khusus untuk PNS Fungsional Kataloger, Cek Jumlahnya di Sini

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved