Kabar Gembira, Presiden Jokowi Siap Beri Tunjangan Khusus untuk PNS, Simak Syarat dan Jumlahnya
Kabar Gembira, Presiden Jokowi Siap Beri Tunjangan Khusus untuk PNS, Simak Syarat dan Jumlahnya
Editor:
Eflin Rote
IIIB: Rp 2.688.500
IIIC: Rp 2.802.300
IIID: Rp 2.920.800

Golongan IV
IVA: 3.044.300
IVB: 3.173.100
IVC: 3.307.300
IVD: RP 3.447.200
IVE: Rp 3.593.100

Daftar gaji di atas merupajkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan.
Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
(Kompas.com/Tribun Timur)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Asyik, Presiden Jokowi Beri Tunjangan Khusus untuk PNS Fungsional Kataloger, Cek Jumlahnya di Sini