Kabar Gembira, Presiden Jokowi Siap Beri Tunjangan Khusus untuk PNS, Simak Syarat dan Jumlahnya
Kabar Gembira, Presiden Jokowi Siap Beri Tunjangan Khusus untuk PNS, Simak Syarat dan Jumlahnya
Jenjang jabatan Fungsional Keterampilan
1. Kataloger Penyelia Rp 780.000
2. kataloger Pelaksana Lanjutan/mahir Rp 450.000
3. kataloger Pelaksana/Terampil Rp 360.000
4. kataloger Pelaksana Pemula Rp 300.000

Gaji Terbaru CPNS 2019
Tahun lalu, ada sekitar 3.636.251 juta pelamar yang mengikuti seleksi CPNS 2018.
Jumlah tersebut menunjukkan besarnya animo masyarakat yang ingin menjadi CPNS dan di tahun ini jumlah pelamar diprediksi lebih banyak lagi.
Setelah dinyatakan lulus, mereka yang lolos seleksi CPNS 2019 akan bertugas di wilayah kerja masing-masing.
Dengan demikian, para CPNS 2019 ini juga akan mendapat gaji dari negara.
Berapa sih gaji untuk CPNS baru di masa awal bertugas?

Aturan mengenai gaji CPNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturna gaji Pegawai Negeri Sipil.
Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja. Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.
Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.
Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.