Gadis 14 Tahun yang Menggoda Pria 48 Tahun Berhubungan Badan di Kafe Pantai, Simak Pengakuannya
enyidik Unit Perindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung kembali menetapkan tersangka
POS KUPANG.COM - - Penyidik Unit Perindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung kembali menetapkan tersangka, dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban NA (14).
Polisi telah menangkap dan menahan Suwaji (48), warga Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo, Trenggalek yang diduga menyetubuhi NA.
Suwaji ditangkap saat memberbaiki banana boat di Pantai Pasir Putih, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Kamis (8/8/2019).
“Sw (Suwaji) adalah tersangka ke-3 yang kami tahan dalam kasus TPPO, dengan korban totalnya ada empat orang,” Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, melalui Paur Subag Humas Polres Tulungagung, Bripka Endro Purnomo.
• Ini Protes Para Bobotoh karena Persib Bandung Dinilai Krisis Manajemen tapi Malah Santai
• Strategi Ini Disiapkan Persib Bandung saat Bentrok Borneo FC untuk Rasakan Kemenangan Lagi1
Lanjut Endro, Suwaji mengaku sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan NA.
Namun korban NA mengaku, Suwaji sudah melakukan empat kali.
Suwaji juga mengaku, korban yang lebih dulu menggodanya untuk berhubungan badan.
“Mana yang benar, apakah pengakuan korban apa tersangka, biar pengadilan yang membuktikan,” sambung Endro.
Polisi masih melakukan penyelidikan, untuk mengungkap para hidung belang yang menyetubuhi NA.
• Siapkan Bukti - Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar Mengaku Punya Bukti Permainan Mafia di Liga 1
• Strategi Ini Disiapkan Persib Bandung saat Bentrok Borneo FC untuk Rasakan Kemenangan Lagi1
Sebab sebelumnya NA mengaku setiap hari melayani hidung belang 10 orang per hari.
Suwaji hanya satu di antara mereka yang melakukan hubungan badan dengan NA.
“Siapa pun yang bersetubuh dengan anak adalah tindak pidana. Penyedik masih mencari, siapa saja yang sudah berhubungan badan dengan korban,” tegas Endro.
https://facebook.com/suryamalang.tribun | SURYAMALANG.COM | IG: @suryamalangcom (.)
Suwaji akan dijerat pasal 2 ayat (1) junto pasal 17 UURI nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Ia terancan dengan hukuman penjara paling singkat selama tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu ada denda minimal Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.