Gadis 14 Tahun yang Menggoda Pria 48 Tahun Berhubungan Badan di Kafe Pantai, Simak Pengakuannya
enyidik Unit Perindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung kembali menetapkan tersangka
Sedangkan pasal 17 undang-undang itu menyebutkan, karena korban masih anak-anak, maka hukuman ditambah sepertiga.
Sebelumnya polisi mengungkap perdagangan dan eskploitasi terhadap NA (14).
Selama tiga NA mengalami eksploitasi seksual di Café Talenta di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
NA diketahui direkrut oleh Sri Utami (30) alias Lala asal Tulungagung, dan diserahkan ke Sri Lestari (35), pemilik Café Talenta.
Polisi sudah menangkap dan menetapkan sebagai tersangka Lala dan Sri Lestari.
Polisi juga mengamankan NO (20), perempuan asal Tulungagung yang juga mengalami hal yang sama seperti NA.
Selain itu ada dua teman NA, APM (16) dan WA (15) yang sudah direkrut namun berhasil diamankan saat akan disalurkan kepada Sri Lestari. (*)