Rumah Susi Pudjiastuti, Ternyata ini Pelakuknya, Dapat Bisikan Gaib

Kejadian ini tentu sangat tidak menyenangkan buat sang menteri yang dikenal tegas menindak pelaku pencurian ikan di wilayah NKRI ini.

Editor: Alfred Dama
KOMPAS.com/Ambaranie Nadia
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. 

Rumah Susi Pudjiastuti, Ternyata ini Pelakuknya, Dapat Bisikan Gaib

POS KUPANG.COM, JAKARTA – Publik baru-baru ini dikejutkan dengan pelemparan kediaman Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP)  Susi Pudjiastuti.

Kejadian ini tentu sangat tidak menyenangkan buat sang menteri yang dikenal tegas menindak pelaku pencurian ikan di wilayah NKRI ini.

Pos Kupang.com melalui Grid.ID kutip dari Kompas, kaca pos satpam PT ASI Pudjiastuti Aviation Pangandaran yang juga kediaman Susi Pudjiastuti di Jalan Merdeka, Pangandaran, dilempar batu oleh orang tak dikenal, Jumat (2/8/2019) dini hari.

Pantauan di lokasi, tampak kaca pos satpam yang berada di kompleks rumah Susi Pudjiastuti pecah.

Salah satu petugas keamanan, Endi Supendi mengatakan perusakan pos satpam di rumah Susi Pudjiastuti sudah tiga kali terjadi.

Perusakan pertama terjadi pada tanggal 7 Juli 2019. Perusakan selanjutnya terjadi sepekan kemudian pada 13 Juli 2019.

Perusakan ketiga terjadi pada Jumat (2/8/2019) pukul 00.50 WIB.

"Yang pertama tengah malam. Kalau yang kedua menjelang subuh," ujarnya di kediaman Susi di Jalan Merdeka, Pangandaran, Jumat.

Perusakan dilakukan dengan memecahkan kaca jendela dengan dilempar batu.

Saat mendengar ada pecahan kaca, seorang petugas keamanan rumah Susi, Hendrawan keluar untuk mencari pelempar.

Saat itu, di lampu merah tak jauh dari rumah Susi, Hendrawan melihat seorang pengendara sepeda motor matic tengah melaju kencang ke arah selatan.

Perusakan kaca pos satpam ini juga tidak terekam kamera pengawas CCTV karena tidak terpasang hardisk.

 

Kompas.com (Candra Nugraha) Rumah Susi Pudjiastuti diserang orang tak dikenal

Melansir dari Tribun Jabar, Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku perusak pos satpam rumah Susi Pudjiastuti di Pangandaran.

"Pelaku sudah ditangkap," kata Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (2/8/2019) sore.

Ia mengatakan, pelaku hanya satu orang, berinisial AS, kelahiran 1981.

Setelah menjalankan aksinya, pelaku melarikan diri ke arah pantai.

"(Pelaku) Laki-laki. Ditangkap di Pangandaran," ujar dia.

Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku kini dibawa ke Mapolres Ciamis.

Baca Juga: Sehari Sebelum Tenggelamkan Kapal Asing, Menteri Susi Pudjiastuti Berlenggak-lenggok Cantik di Atas Catwalk

AS (38) yang sehari-hari bekerja sebagai pengelola rental PS (play stasion) di rumahnya di Dusun Karangsari, Desa Pananjung melakukan perusakan tersebut karena kesal dan adanya bisikan roh halus alias gaib.

Tersangka mengaku tidak kenal dengan Menteri Susi Pudjiastuti.

Tak hanya melempar rumah susi dengan batu, pelaku diduga juga melampiaskan kebencian terhadap Susi dengan cacian di akun Facebook.

"Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan perusakan tersebut karena kesal dan adanya bisikan dari roh. Kami akan meminta bantuan psikiater untuk mendalami kondisi kejiwaan pelaku," ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso yang didampingi Kasatreskrim AKP Risqi Akbar dan Kasubag Humas Polres Ciamis, Iptu Hj Iis Yeni di Mapolres Ciamis, Minggu (4/8/2019) siang.

AS diamankan petugas saat berada di rumah yang berlokasi tak jauh di Mapolsek Pangandaran, Jumat (2/8) sekitar pukul 14.00 siang.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku. 

"Setelah mendapat keterangan sejumlah saksi siang Jumat (2/8) itu juga tersangka diamankan berikut barang bukti sepeda motor," katanya.

Menurut Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, tersangka tidak hanya melakukan pelemparan terhadap pos satpam kediaman Menteri Susi saja.

Tribun Jabar/Andri M Dani AS (38, baju kotak-kotak) tersangka pelaku perusakan pos satpam kediaman Menteri Susi Pudjiastuti di Pangandaran terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara sesuai ketentuan pasal 406 KUHP.

Tetapi juga melakukan pelemparan terhadap rumah tetangganya sendiri di Dusun Karangsari sampai empat kali.

Pelaku menurut AKBP Bismo Teguh Prakoso dijerat ketentuan pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Tersangka AS juga bakal dikenai ketentuan pasal UU ITE tentang ujaran kebencian.

Tetapi itu tergantung dari korban, apakah Susi akan melaporkan perbuatan AS tentang ujaran kebencian atau tidak.

Pasalnya lewat akun Facebook Diandra Samudra yang diduga milik pelaku, AS kerap membuat status berupa makian terhadap Susi dengan kata-kata yang tidak sopan.

Sebagai pengelola PS, tersangka rutin update status di akun Facebook miliknya.

Terakhir, AS mengunggah status pukul 04.00 WIB pada Jumat (2/8/2019) dini hari, beberapa jam setelah terjadi pelemparan di kediaman Susi.

Menurut Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Risqi Akbar, dari keterangan pihak keluarga, AS mengalami depresi setelah kakak pertama dan kakak ke empatnya meninggal.

AS sebagai anak bungsu menuding kematian kakaknya tersebut karena tumbal.*

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul: Pihak Keluarga Sebut AS Alami Depresi, Pelaku Lempar Batu Rumah Susi Pudjiastuti Ngaku Dapat Bisikan Gaib https://hot.grid.id/read/181808368/pihak-keluarga-sebut-as-alami-depresi-pelaku-lempar-batu-rumah-susi-pudjiastuti-ngaku-dapat-bisikan-gaib?page=all

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved