Rumah Susi Pudjiastuti, Ternyata ini Pelakuknya, Dapat Bisikan Gaib
Kejadian ini tentu sangat tidak menyenangkan buat sang menteri yang dikenal tegas menindak pelaku pencurian ikan di wilayah NKRI ini.
Tetapi juga melakukan pelemparan terhadap rumah tetangganya sendiri di Dusun Karangsari sampai empat kali.
Pelaku menurut AKBP Bismo Teguh Prakoso dijerat ketentuan pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Tersangka AS juga bakal dikenai ketentuan pasal UU ITE tentang ujaran kebencian.
Tetapi itu tergantung dari korban, apakah Susi akan melaporkan perbuatan AS tentang ujaran kebencian atau tidak.
Pasalnya lewat akun Facebook Diandra Samudra yang diduga milik pelaku, AS kerap membuat status berupa makian terhadap Susi dengan kata-kata yang tidak sopan.
Sebagai pengelola PS, tersangka rutin update status di akun Facebook miliknya.
Terakhir, AS mengunggah status pukul 04.00 WIB pada Jumat (2/8/2019) dini hari, beberapa jam setelah terjadi pelemparan di kediaman Susi.
Menurut Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Risqi Akbar, dari keterangan pihak keluarga, AS mengalami depresi setelah kakak pertama dan kakak ke empatnya meninggal.
AS sebagai anak bungsu menuding kematian kakaknya tersebut karena tumbal.*
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul: Pihak Keluarga Sebut AS Alami Depresi, Pelaku Lempar Batu Rumah Susi Pudjiastuti Ngaku Dapat Bisikan Gaib https://hot.grid.id/read/181808368/pihak-keluarga-sebut-as-alami-depresi-pelaku-lempar-batu-rumah-susi-pudjiastuti-ngaku-dapat-bisikan-gaib?page=all
