Rumah Susi Pudjiastuti, Ternyata ini Pelakuknya, Dapat Bisikan Gaib

Kejadian ini tentu sangat tidak menyenangkan buat sang menteri yang dikenal tegas menindak pelaku pencurian ikan di wilayah NKRI ini.

Editor: Alfred Dama
KOMPAS.com/Ambaranie Nadia
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. 

Melansir dari Tribun Jabar, Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku perusak pos satpam rumah Susi Pudjiastuti di Pangandaran.

"Pelaku sudah ditangkap," kata Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (2/8/2019) sore.

Ia mengatakan, pelaku hanya satu orang, berinisial AS, kelahiran 1981.

Setelah menjalankan aksinya, pelaku melarikan diri ke arah pantai.

"(Pelaku) Laki-laki. Ditangkap di Pangandaran," ujar dia.

Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku kini dibawa ke Mapolres Ciamis.

Baca Juga: Sehari Sebelum Tenggelamkan Kapal Asing, Menteri Susi Pudjiastuti Berlenggak-lenggok Cantik di Atas Catwalk

AS (38) yang sehari-hari bekerja sebagai pengelola rental PS (play stasion) di rumahnya di Dusun Karangsari, Desa Pananjung melakukan perusakan tersebut karena kesal dan adanya bisikan roh halus alias gaib.

Tersangka mengaku tidak kenal dengan Menteri Susi Pudjiastuti.

Tak hanya melempar rumah susi dengan batu, pelaku diduga juga melampiaskan kebencian terhadap Susi dengan cacian di akun Facebook.

"Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan perusakan tersebut karena kesal dan adanya bisikan dari roh. Kami akan meminta bantuan psikiater untuk mendalami kondisi kejiwaan pelaku," ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso yang didampingi Kasatreskrim AKP Risqi Akbar dan Kasubag Humas Polres Ciamis, Iptu Hj Iis Yeni di Mapolres Ciamis, Minggu (4/8/2019) siang.

AS diamankan petugas saat berada di rumah yang berlokasi tak jauh di Mapolsek Pangandaran, Jumat (2/8) sekitar pukul 14.00 siang.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku. 

"Setelah mendapat keterangan sejumlah saksi siang Jumat (2/8) itu juga tersangka diamankan berikut barang bukti sepeda motor," katanya.

Menurut Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, tersangka tidak hanya melakukan pelemparan terhadap pos satpam kediaman Menteri Susi saja.

Tribun Jabar/Andri M Dani AS (38, baju kotak-kotak) tersangka pelaku perusakan pos satpam kediaman Menteri Susi Pudjiastuti di Pangandaran terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara sesuai ketentuan pasal 406 KUHP.
Sumber: Grid.ID
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved