WALHI NTT Dukung Niat Gubernur NTT Tertibkan Kawasan Pesisir Teluk Kupang
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi ) NTT mendukung Niat Gubernur NTT, Viktor B. Laiskodat untuk menertibkan kawasan pesisir Teluk Kupang.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Adiana Ahmad

WALHI NTT Dukung Niat Gubernur NTT Tertibkan Kawasan Pesisir Teluk Kupang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi ) NTT mendukung Niat Gubernur NTT, Viktor B. Laiskodat untuk menertibkan kawasan pesisir Teluk Kupang.
Hal ini disampaikan Direktur Walhi NTT, Umbu Wulang Tanaamah Paranggi dalam siaran pers yang diterima POS-KUPANG.COM pada Minggu (4/8/2019) malam.
Umbu mencontohkan, wilayah rekreasi pantai di Kota Kupang, Walhi menilai pengkaplingan yang marak terjadi di wilayah pesisir Teluk Kupang berdampak pada sulitnya akses masyarakat Kota Kupang ke wilayah pesisir.
Selain itu, wilayah kelola rakyat khususnya masyarakat nelayan yang tidak dapat diakses secara bebas.
• Songsong HUT ke-74 RI, Ini Yang Dilakukan Kantor Penghubung Distrik Oecusse
Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai sebagai Peraturan Pelaksana dari UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 yang antara lain menyebutkan, tidak boleh ada bangunan di ruang sempadan pantai, yaitu minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

"Wilayah sepadan pantai hanya diperuntukan untuk dua hal yakni kawasan konservasi dan kepentingan publik," jelasnya.
Menurut Umbu, wilayah NTT yang kaya akan potensi laut tentunya perlu ditunjang dengan kebijakan pemerintah untuk menjaga pesisir secara baik.
Kebijakan yang memastikan pesisir wajib dijaga kelestarian dan dapat diakses semua orang terutama nelayan.
• Sound System Dimatikan Karena Belum Lunas Tinju Amatir di Maumere Dihentikan, Begini Reaksi Penonton
Selain itu, lanjut Umbu, dalam temuan Walhi NTT, di pesisir Kota Kupang semakin banyak ruang publik yang diprivatisasi.
Padahal, kata Umbu, Kota Kupang sebagai Kota pesisir seharusnya ruang publik daerah pesisir harus lebih banyak.
Lebih lanjut, setahun silam pada 2018, Walhi NTT pernah melakukan riset terkait banyaknya nelayan yang migrasi dari kawasan pasir panjang akibat kesulitan untuk mendapatkan ikan dan sekadar menambatkan perahu.
"Kepentingan bisnis pariwisata dan perhotelan sudah seharusnya tidak menghilangkan hak-hak warga negara untuk mengakses ruang pesisir yang nyaman dan bersih," paparnya.
• SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Liverpool vs Manchester City Community Shield, Skor Sementara 1-0