WALHI NTT Dukung Niat Gubernur NTT Tertibkan Kawasan Pesisir Teluk Kupang

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi ) NTT mendukung Niat Gubernur NTT, Viktor B. Laiskodat untuk menertibkan kawasan pesisir Teluk Kupang.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Adiana Ahmad
zoom-inlihat foto WALHI NTT Dukung Niat Gubernur NTT Tertibkan Kawasan Pesisir Teluk Kupang
POS KUPANG/GECIO VIANA
Umbu Wulang T Paranggi, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) NTT.

"Generasi masa kini dan masa depan tidak memperoleh akses terhadap alam yang indah dan nyaman sebagaimana didapatkan oleh generasi sebelumnya," kata Umbu.

Dalam temuan Walhi NTT misalnya, saat ini banyak anak-anak yang justru memilih mandi di kolam renang sewaan karena merasa pantai sudah tidak nyaman dan layak lagi di Kota Kupang.

"Padahal pada awal 90-an, pesisir Kota Kupang masih ramai dikunjungi warga dan menjadi tempat mandi serta rekreasi," tambahnya.

Umbu Wulang T Paranggi, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) NTT.
Umbu Wulang T Paranggi, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) NTT. (POS KUPANG/GECIO VIANA)

Live Streaming BeIN Sports Liverpool vs Manchester City Community Shield 2019 Minggu Jam 21.00 WIB

WalhiI NTT juga meminta enam hal terkait hal tersebut, pertama, Walhi NTT meminta peninjauan ulang semua perizinan di kawasan pesisir di Kota Kupang dan seluruh daerah di NTT yang masuk menjadi domain pemerintah provinsi

Kedua, tidak mengeluarkan izin baru untuk pembangunan hotel dan kepentingan bisnis yang berpotensi terjadinya privatisasi dan mengakibatkan tertutupnya akses publik.

Ketiga, meminta Pemprov NTT untuk mendorong pariwisata berbasis kerakyatan tidak hanya berbasis investor.

Direktur Utama PLN Jelaskan Kronologi Padamnya Listrik di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta

Keempat, melakukan pemulihan lingkungan terhadap kawasan pesisir yang sudah rusak.

Kelima, meminta BPN untuk berhenti melakukan pengukuran dan pengesahan lahan-lahan yang termasuk dalam kawasan sepadan pantai.

Keenam, meminta pemerintah daerah di NTT untuk meniru Niat Gubernur dan mereplikasi sebagai kebijakan di daerahnya masing masing.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved