Pelajar Cabuli Anak SMP Hingga Hamil, Sudah Melahirkan Kini Usia Bayi 4 Minggu

Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali pada tahun 2018 lalu dan korban juga telah melahirkan bayi yang saat ini telah berumur sekitar 4 minggu.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Alfred Dama
net
Ilustrasi pencabulan anak 

Pelajar Cabuli Anak SMP Hingga Hamil, Sudah Melahirkan Kini Usia Bayi 4 Minggu

POS KUPANG.COM, KUPANG -- OST (17), pelajar yang mencabuli Siswi SMP hingga hamil dikenakan wajib lapor.

Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali pada tahun 2018 lalu dan korban juga telah melahirkan bayi yang saat ini telah berumur sekitar 4 minggu.

Terhadap pelaku, diharuskan untuk melakukan wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu yakni pada setiap hari Senin dan Kamis setiap minggunya.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH M.Hum didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota pada Sabtu (3/8/2019).

"Dua kali dalam satu minggu harus wajib lapor. (OST) sudah membuat surat pernyataan didampingi orangtuanya," ungkapnya.

Hukuman wajib lapor diberikan atas jaminan orangtua pelaku dan memberikan kesempatan kepada OST untuk menyelesaikan pendidikannya.

Sebelumnya, Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota mengamankan pelaku pencabulan siswi SMA di Kota Kupang, Jumat (2/8/2019).

Pelaku yang berinisial OST (17) ditangkap di rumahnya di Kota Kupang sekitar pukul 13.00 Wita.

Pelaku yang berstatus pelajar SMA ini melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun.

Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali dalam waktu yang berbeda hingga korban hamil dan telah melahirkan seorang bayi yang saat ini telah berumur 3 minggu.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika ditemui POS-KUPANG.COM pada Jumat (2/8/2019) sore.

Pelaku saat diamankan di rumahnya kooperatif dan langsung dibawa ke Mapolres Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.

Saat ditanya apakah pelaku ditahan di Mapolres Kupang Kota, Bripka Bregitha menjelaskan, saat ini pelaku diamankan 1x 24 jam.

Selanjutnya, pihaknya menunggu petunjuk dari Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK dan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved