Pelajar Cabuli Anak SMP Hingga Hamil, Sudah Melahirkan Kini Usia Bayi 4 Minggu
Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali pada tahun 2018 lalu dan korban juga telah melahirkan bayi yang saat ini telah berumur sekitar 4 minggu.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Alfred Dama
Hal tersebut dikarenakan pelaku merupakan anak dibawah umur dan bersatus pelajar.
"Untuk kepastian apakah ditahan atau tidak itu besok untuk saat ini yang kami berlakukan penahanan 1 x 24 jam," ujarnya.
Pantauan POS-KUPANG.COM, pelaku ditemani sang ibu di dalam ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
Sedangkan sang ayah bersama seorang anggota keluarga lainnya menunggu di bagian luar ruangan.
Usai diambil keterangan, pihak kepolisian mengamankan pelaku.
Hal ini membuat sang ibu sempat menahan tangisnya. Saat berada di luar ruangan dan meninggalkan anaknya, tangisan sang ibu pecah, ia terlihat tak kuasa melihat anak laki-lakinya harus menjalani hukum.
Kepada POS-KUPANG.COM di Mapolres Kupang Kota, MT (39) mengaku pihak keluarga telah melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan guna menyelesaikan persoalan tersebut.
Diakui MT, pihaknya mengetahui korban telah hamil saat usia kandungan korban telah berusia 6 bulan.
Setelah itu, pihaknya terus melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan anaknya, OST siap untuk bertanggung jawab.
Saat korban bersalin, ia dan anaknya, MT bertemu dengan korban.
Pertemuan keluarga pun dilakukan terakhir pada 26 Juli 2019 lalu. Saat pertemuan itu, lanjut MT, terjadi cekcok antara ibu kandung korban dan ibu kandung pelaku.
Hal tersebut, lantaran kepercayaan agama yang berbeda dan pihak pelaku diharuskan membayar denda sebesar Rp 25 juta.
Denda tersebut tidak sanggup diberikan pihak keluarga pelaku sebab MT tidak memiliki sejumlah uang tersebut.
"Siap bertanggung jawab, anak (korban) dibawah umur dan kami tunggu sampai anak sudah selesai sekolah baru urus nikah," tambah pria yang berprofesi sebagai buruh serabutan ini.
Usai pertemuan tersebut, pihak korban langsung melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Mapolres Kupang Kota.