Ini Perkembangan Terakhir Kasus Pencabulan Mahasiswa Dalam Mobil di Hallywood
Dugaan kasus pencabulan yang dilakukan seorang mahasiswa terhadap siswi SMP di Kota Kupang berinisial MSK (15) terus bergulir.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH pada Senin siang.
"Mereka tiba di lokasi tersebut sekitar pukul 09.00 Wita, lalu sekitar pukul 12.00 Wita diamankan oleh aparat Satpol PP yang lagi piket. Lalu dibawa ke Mapolres Polres Kupang Kota," papar Iptu Bobby.
Dijelaskannya, pada Rabu (17/8/2019) pagi, AFA yang mengendarai kendaraan milik orangtuanya untuk membeli bahan bakar di SPBU.
"Orangtuanya suruh isi bensin, lalu dia (Aldo) jemput satu rekannya lagi dan jemput MSK di sekolahnya," ujarnya.
Usai menjemput MSK, ketiganya lalu ke tempat yang biasa disebut 'Hallywood' untuk bercengkrama.
Setelah itu, AFA meminta rekannya untuk meninggalkan dia dan MSK.
Rekan AFA menuruti kehendak AFA dan meninggalkan keduanya di tempat tersebut.
Usai ditinggal rekannya, AFA lalu merayu MSK untuk berhubungan badan. Keduanya pun melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri di dalam mobil.
Keduanya selama kurang lebih tiga jam berada di dalam mobil, mendapati mobil yang terparkir cukup lama, aparat Satpol PP yang berjaga di kantor Bupati Kupang menaruh curiga dan mendekati mobil tersebut.
Saat mengintip ke dalam mobil, aparat Satpol PP kaget karena menemukan pasangan ini tengah bugil tanpa busana dan melakukan adegan mesum.
"Keduanya diamankan langsung diamankan, lalu dibawa ke Mapolres Kupang Kota," kata Iptu Bobby.
Lebih lanjut, Iptu Bobby menjelaskan, AFA telah ditetapkan sebagai tersangka dan MSK dijadikan sebagai korban atas kejadian tersebut.
• Kian Panas, Farhat Abbas Kantongi Bukti 390 Konten Porno Instragram Begini Jawaban Hotman Paris
"MSK dijadikan sebagai korban karena masih dibawah umur dan berstatus siswi SMP. Sementara Dion menjadi tersangka karena sudah dewasa dan seorang mahasiswa," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.
Sementara itu, pihak penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan tersangka.
Korban pun telah menjalani visum di RSB Drs Titus Ully Kupang.
Selain itu, tersangka juga telah ditahan aparat kepolisian di Mapolres Kupang Kota.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merek Suzuki Ignis bernomor polisi DH 1089 HG yang dijadikan sebagai tempat berhubungan badan.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)