Ini Perkembangan Terakhir Kasus Pencabulan Mahasiswa Dalam Mobil di Hallywood

Dugaan kasus pencabulan yang dilakukan seorang mahasiswa terhadap siswi SMP di Kota Kupang berinisial MSK (15) terus bergulir.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Ryan Nong
Kanit PPA Polresta Kupang Kota, Bripka Bregitha N. Usfinit SH di ruang kerjanya pada Rabu (16/5/2018. 

Ini Perkembangan Terakhir Kasus Pencabulan Mahasiswa di Dalam Mobil

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Dugaan kasus pencabulan yang dilakukan seorang mahasiswa terhadap siswi SMP di Kota Kupang berinisial MSK (15) terus bergulir.

Pelaku yang berinisial AFA (18), tertangkap tengah mencabuli korban di dalam mobil di parkiran rumah jabatan Bupati Kupang Jln RA Kartini Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Rabu (17/7/2019).

Saat ini, perkembangan kasus tersebut dalam tahap penyidikan dan tengah dilakukan pemberkasan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika ditemui POS-KUPANG.COM pada Jumat (2/8/2019) sore.

"Masih dalam proses penyidikan dan saat ini dalam tahap pemberkasan," katanya.

Pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang merupakan rekan pelaku.

"Karena satu saksi untuk kasus ini adalah anak dibawah umur, jadi saat pemeriksaan harus didampingi oleh orangtua atau wali dan kami harus minta pendampingan dari pendamping sosial (Peksos), jadi mungkin setelah mendapatkan hasil itu secepatnya kami akan limpahkan ke pihak Kejaksaan," ungkapnya.

Bila pemeriksaan terhadap saksi ini telah dilakukan, diperkirakan berkas perkara tahap satu kasus tersebut akan dilimpahkan minggu depan.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun hukuman penjara.

"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pasangan kekasih tertangkap sedang berhubungan badan layaknya suami istri, Senin (22/7/2019).

Kejadian ini melibatkan seorang mahasiswa, AFA (18) dengan pacarnya yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar SMP berinisial MSK (15).

Keduanya tertangkap tanpa berbusana dalam mobil milik orangtua AFA di parkiran rumah jabatan Bupati Kupang Jln RA Kartini Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Rabu (17/7/2019) siang.

Keduanya ditangkap aparat Satpol PP yang tengah berjaga di kantor tersebut karena menaruh curiga mobil merek Suzuki Ignis itu terlalu lama parkir.

Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH pada Senin siang.

"Mereka tiba di lokasi tersebut sekitar pukul 09.00 Wita, lalu sekitar pukul 12.00 Wita diamankan oleh aparat Satpol PP yang lagi piket. Lalu dibawa ke Mapolres Polres Kupang Kota," papar Iptu Bobby.

Dijelaskannya, pada Rabu (17/8/2019) pagi, AFA yang mengendarai kendaraan milik orangtuanya untuk membeli bahan bakar di SPBU.

"Orangtuanya suruh isi bensin, lalu dia (Aldo) jemput satu rekannya lagi dan jemput MSK di sekolahnya," ujarnya.

Usai menjemput MSK, ketiganya lalu ke tempat yang biasa disebut 'Hallywood' untuk bercengkrama.

Setelah itu, AFA meminta rekannya untuk meninggalkan dia dan MSK.

Rekan AFA menuruti kehendak AFA dan meninggalkan keduanya di tempat tersebut.

Usai ditinggal rekannya, AFA lalu merayu MSK untuk berhubungan badan. Keduanya pun melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri di dalam mobil.

Keduanya selama kurang lebih tiga jam berada di dalam mobil, mendapati mobil yang terparkir cukup lama, aparat Satpol PP yang berjaga di kantor Bupati Kupang menaruh curiga dan mendekati mobil tersebut.

Saat mengintip ke dalam mobil, aparat Satpol PP kaget karena menemukan pasangan ini tengah bugil tanpa busana dan melakukan adegan mesum.

"Keduanya diamankan langsung diamankan, lalu dibawa ke Mapolres Kupang Kota," kata Iptu Bobby.

Lebih lanjut, Iptu Bobby menjelaskan, AFA telah ditetapkan sebagai tersangka dan MSK dijadikan sebagai korban atas kejadian tersebut.

Kian Panas, Farhat Abbas Kantongi Bukti 390 Konten Porno Instragram Begini Jawaban Hotman Paris

"MSK dijadikan sebagai korban karena masih dibawah umur dan berstatus siswi SMP. Sementara Dion menjadi tersangka karena sudah dewasa dan seorang mahasiswa," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.

Sementara itu, pihak penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan tersangka.

Korban pun telah menjalani visum di RSB Drs Titus Ully Kupang.

Selain itu, tersangka juga telah ditahan aparat kepolisian di Mapolres Kupang Kota.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merek Suzuki Ignis bernomor polisi DH 1089 HG yang dijadikan sebagai tempat berhubungan badan.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved