Begini Perlakuan Terhadap Pelajar SMA yang Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil di Kupang

OST (17), pelajar yang mencabuli siswi SMP, MFMM (14) hingga hamil dikenakan wajib lapor.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Boby Jacob Mooy Nafi, S.H, MH di ruang kerjanya. 

Begini Perlakuan Terhadap Pelajar SMA yang Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil di Kupang

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | KUPANG - OST (17), pelajar yang mencabuli siswi SMP, MFMM (14) hingga hamil dikenakan wajib lapor.

Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali pada tahun 2018 lalu dan korban juga telah melahirkan seorang bayi yang saat ini telah berumur sekitar 4 minggu.

Terhadap pelaku, diharuskan untuk melakukan wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu yakni pada setiap hari Senin dan Kamis setiap minggunya.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH M.Hum didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota pada Sabtu (3/8/2019).

"Dua kali dalam satu minggu harus wajib lapor. (OST) sudah membuat surat pernyataan didampingi orangtuanya," ungkapnya.

Hukuman wajib lapor diberikan atas jaminan orangtua pelaku dan memberikan kesempatan kepada OST untuk menyelesaikan pendidikannya.

Korban Meninggal Gempa Banten Bukan Terkena Reruntuhan, BNPB Ungkap Penyebab Kerusakan Rumah

diberitakan sebelumnya, Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota mengamankan pelaku pencabulan siswi SMA di Kota Kupang, Jumat (2/8/2019).

Pelaku yang berinisial OST (17) ditangkap di rumahnya di Kota Kupang sekitar pukul 13.00 Wita.

Pelaku yang berstatus pelajar SMA ini melakukan pencabulan terhadap korban berinisial MFMM (14).

Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali dalam waktu yang berbeda hingga korban hamil dan telah melahirkan seorang bayi yang saat ini telah berumur 3 minggu.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika ditemui POS-KUPANG.COM pada Jumat (2/8/2019) sore.

Laga Panas Persija Jakarta Vs Arema FC, mPemandu Sorak Aremania Dilarikan Pakai Ambulans

Pelaku saat diamankan di rumahnya kooperatif dan langsung dibawa ke Mapolres Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.

Saat ditanya apakah pelaku ditahan di Mapolres Kupang Kota, Bripka Bregitha menjelaskan, saat ini pelaku diamankan 1× 24 jam.

Selanjutnya, pihaknya menunggu petunjuk dari Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK dan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH.

Hal tersebut dikarenakan pelaku merupakan anak dibawah umur dan bersatus pelajar.

"Untuk kepastian apakah ditahan atau tidak itu besok untuk saat ini yang kami berlakukan penahanan 1 × 24 jam," ujarnya.

Pantauan POS-KUPANG.COM, pelaku ditemani sang ibu di dalam ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

Data Terkini Korban Gempa Banten yang Dirilis BNPB, 4 Meninggal Ratusan Rumah Rusak

Sedangkan sang ayah bersama seorang anggota keluarga lainnya menunggu di bagian luar ruangan.

Usai diambil keterangan, pihak kepolisian mengamankan pelaku.

Hal ini membuat sang ibu sempat menahan tangisnya. Saat berada di luar ruangan dan meninggalkan anaknya, tangisan sang ibu pecah, ia terlihat tak kuasa melihat anak laki-lakinya harus menjalani hukum.

Kepada POS-KUPANG.COM di Mapolres Kupang Kota, MT (39) mengaku pihak keluarga telah melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan guna menyelesaikan persoalan tersebut.

Diakui MT, pihaknya mengetahui korban telah hamil saat usia kandungan korban telah berusia 6 bulan.

Setelah itu, pihaknya terus melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan anaknya, OST siap untuk bertanggung jawab.

Saat korban bersalin, ia dan anaknya, MT bertemu dengan korban.

Pertemuan keluarga pun dilakukan terakhir pada 26 Juli 2019 lalu. Saat pertemuan itu, lanjut MT, terjadi cekcok antara ibu kandung korban dan ibu kandung pelaku.

Hal tersebut, lantaran kepercayaan agama yang berbeda dan pihak pelaku diharuskan membayar denda sebesar Rp 25 juta.

Denda tersebut tidak sanggup diberikan pihak keluarga pelaku sebab MT tidak memiliki sejumlah uang tersebut.

"Siap bertanggung jawab, anak (korban) dibawah umur dan kami tunggu sampai anak sudah selesai sekolah baru urus nikah," tambah pria yang berprofesi sebagai buruh serabutan ini.

Usai pertemuan tersebut, pihak korban langsung melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Mapolres Kupang Kota.

Sebagai ayah, pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus tersebut ke pihak kepolisian.

"Saya serahkan saja ke pihak kepolisian," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, OST (17), seorang siswa SMA di Kota Kupang diancam hukuman penjara selama 15 tahun penjara, Selasa (30/7/2019).

Pasalnya, anak dibawah umur ini melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap seorang siswi SMP berinisial MFMM (14).

Korban dicabuli hingga hamil dan telah melahirkan anak. Saat ini, anak tersebut telah berusia 3 minggu.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/7/2019) siang.

"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan kembali terjadi di Kota Kupang, Selasa (30/7/2019).

Kali ini, kasus pencabulan tersebut menimpa seorang siswi SMP berinisial MFMM (14).

Siswi yang duduk di bangku kelas VIII di salah satu sekolah di Kota Kupang ini dicabuli OST (17), seorang siswa SMA di Kota Kupang.

Pelaku merupakan tetangga korban dan telah mencabuli korban sebanyak dua kali hingga korban hamil dan telah melahirkan seorang bayi yang saat ini telah berumur 3 minggu.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/7/2019) siang.

"Korban dan pelaku merupakan tetangga, pelaku mencabuli korban dalam waktu yang berbeda," katanya.

Dijelaskannya, perbuatan bejat pelaku terhadap korban dilakukan di rumah pelaku pada bulan Agustus 2018.

Saat itu, lanjutnya, ibu pelaku meminta korban untuk menjaga adik korban di rumah pelaku.

Korban yang menjaga adik pelaku tertidur bersama adik korban di atas spon di dalam rumah.

Melihat korban yang tertidur, muncul niat bejat pelaku untuk mencabuli korban.

Pelaku lalu membangunkan korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri.

Namun, korban menolak keinginan pelaku. Tak habis akal, pelaku lalu mengancam akan mencekik korban jika tidak melayani nafsu bejat pelaku.

"Tersangka mengancam korban, katanya 'kalau lu (kamu) sonde (tidak) mau, beta (saya) cekik lu nanti,'" kata Ipda I Wayan mengebut ancaman pelaku terhadap korban.

Karena dibawah tekanan dan ancaman, korban terpaksa mengikuti keinginan pelaku.

Tidak hanya itu, pelaku kembali mencabuli korban pada bulan Oktober 2018. Akibatnya, korban hamil.

Orangtua korban yang mengetahui korban hamil lantas mempertanyakan siapa ayah biologis dari anak yang dikandung korban.

Korban akhirnya mengaku bahwa OST telah mencabuli korban.

Mendengar hal tersebut, pihak keluarga lalu menemui keluarga pelaku untuk membicarakan persoalan tersebut sekaligus menuntut tanggung jawab pelaku.

"Korban dan pelaku duduk bersama keluarga, pelaku mengakui telah mencabuli korban dan bersedia bertanggung jawab. Jadi keduanya akan dinikahkan," ujarnya.

Akan tetapi, setelah korban bersalin, pelaku malah mengingkari janjinya dan tidak bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya.

Mendapati hal tersebut, korban ditemani ibunya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kupang Kota pada 28 Juli 2019 pukul 19.45 Wita.

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi.

"Saat ini kasus pencabulan tersebut telah sampai tingkat penyidikan, tadi penyidik juga sudah periksa tante pelaku " katanya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved