Senin, 4 Mei 2026

Jadwal Pendaftaran CPNS & PPPK 2019, Hati-hati ini 4 Faktor yang Bisa Bikin Gagal!

Jadwal Pendaftaran CPNS & PPPK 2019, Hati-hati ini 4 Faktor yang Bisa Bikin Gagal!

Tayang:
Editor: Eflin Rote
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). 

Untuk rencana pelaksanaan seleksi ASN pada Oktober 2019 akan dibuka dengan dua jenis pilihan, yakni seleksi CPNS dan P3K Tahap Kedua.

Total kebutuhan ASN nasional pada CPNS 2019 akan berjumlah 254.173 tenaga.

ASN yang dibutuhkan ini mencakup 100.000 formasi CPNS dan 100.000 formasi P3K Tahap Kedu, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K Tahap Pertama.

Dari aspek infrastruktur seleksi CPNS dan PPPK, 108 titik lokasi di seluruh Indonesia akan digunakan sebagai tempat seleksi.

BKN akan bekerja sama dengan sejumlah instansi pusat dan daerah untuk menggunakan fasilitas pemerintah dalam penerimaan CPNS dan PPPK ini.

Jumlah ini masih terhitung sedikit jika membandingkan dengan data pendaftar CPNS dan PPPK tahun lalu untuk pelaksanaan seleksi serentak.

Dan beberapa opsi sedang disiapkan dengan kerja sama instansi di pusat dan daerah untuk menyelenggarakan seleksi ASN, CPNS dan PPPK Oktober 2019 ini. (Tribunstyle/Dhimas Yanuar).

Rincian kebutuhan ASN 2019.
Rincian kebutuhan ASN 2019. (@bkngoidofficial)

Jumlah Formasi

Untuk rencana pelaksanaan seleksi ASN pada Oktober 2019 akan dibuka dengan dua jenis pilihan, yakni seleksi CPNS dan P3K Tahap Kedua.

Total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 yang mencakup 100.000 ribu formasi CPNS dan 100.000 formasi P3K Tahap Kedua, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K Tahap Pertama.

Dari aspek infrastruktur seleksi, 108 titik lokasi di seluruh Indonesia dapat dimanfaatkan melalui fasilitas yang disediakan BKN dan bekerja sama dengan sejumlah instansi pusat dan daerah.

Jumlah ini tentu tidak cukup untuk pelaksanaan seleksi serentak, oleh karena itu beberapa opsi sedang disiapkan dengan kerja sama instansi di pusat dan daerah.

Syarat Dasar PPPK

Dalam pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada sejumlah persyaratan yang wajib bagi calon PPPK.

Namun pada dasarnya, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved