Selasa, 12 Mei 2026

Jadwal Pendaftaran CPNS & PPPK 2019, Hati-hati ini 4 Faktor yang Bisa Bikin Gagal!

Jadwal Pendaftaran CPNS & PPPK 2019, Hati-hati ini 4 Faktor yang Bisa Bikin Gagal!

Tayang:
Editor: Eflin Rote
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). 

1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4 tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Update CPNS 2019 - Pendaftaran Diundur Juni, PPPK atau P3K Tetap Februari, Berikut Formasi dan Tahapan
Update CPNS 2019 - Pendaftaran Diundur Juni, PPPK atau P3K Tetap Februari, Berikut Formasi dan Tahapan (Tribunnews.com)

Syarat Dasar bagi Pelamar CPNS 2019

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunya kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan sebagai berikut:

1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved