Mulai 1 Agustus Pemprov NTT Berlakukan Keringanan Pajak dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Catat, Mulai 1 Agustus Pemprov NTT Berlakukan Keringanan Pajak dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG/GORDU DONOFAN
Sekitar ratusan orang padati kantor Samsat Kota Kupang, Senin (19/2/2018). 

Terkait dukungan tersebut, ia menjelaskan bahwa pihaknya mendukung kebijakan dengan membantu sosialisasi, misalnya pada saat melaksanakan operasi penertiban di jalan, pihaknya akan mengingatkan masyarakat.

Ia juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak berpengaruh terhadap pendapatan pihak kepolisian. Pasalnya pendapatan dalam pengurusan BPKB merupakan pendapatan negara bukan pajak sehingga tidak berkaitan langsung dengan kebijakan tax amnesty. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved