Mulai 1 Agustus Pemprov NTT Berlakukan Keringanan Pajak dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Catat, Mulai 1 Agustus Pemprov NTT Berlakukan Keringanan Pajak dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG/GORDU DONOFAN
Sekitar ratusan orang padati kantor Samsat Kota Kupang, Senin (19/2/2018). 

Mulai 1 Agustus Pemprov NTT Berlakukan Keringanan Pajak dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Menyongsong perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2019, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengeluarkan kebijakan keringanan pajak dan keringanan denda pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2019 kepada seluruh wajib pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 tahun 2019.

Demikian dijelaskan oleh Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Dr. Zeth Sony Libing,M.Si kepada POS-KUPANG.COM, di ruang kerjanya Rabu (31/7/2019).

Ia menjelaskan kebijakan tersebut memuat, menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan mengahapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) plat. "Jadi misalnya ada wajib pajak yang punya kendaraan bermotor plat B dan mau ubah ke plat DH beres tanpa biaya," ungkapnya.

Sonaf Maubes dan Pemdes Letmofo Gelar Festival Sufa Kau Sonaf Maubes 2019

Dikatakannya, ada tiga tujuan dari kebijakan tersebut, antara lain, untuk membeirkan keringanan pajak bagi masyarakat, untuk menggugah kesadaran wajib pajak agar melengkapi surat-surat kendaraan bermotor dan mengikutsertakan masyarakat dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.

Plt. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Dr. Zeth Sony Libing,M.Si
Plt. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Dr. Zeth Sony Libing,M.Si (POS KUPANG/OBY LEWANMERU)

"Dari keringanan pajak itu, sekitar 11 miliar tapi pemerintah akan memperoleh kira-kira 41 miliar. Inilah maksud diberlakukan kebijakan tersebut oleh Gubernur NTT," jelasnya.

Lanjutnya, berbagai pihak yang sangat dibutuhkan dukungan dan keterlibatannya dalam penerapan kebijakan tersebut antara lain, Dirlantas Polda NTT dan jajarannya, PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT dan jajarannya, serta Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota.

Melalui Learning Center, KPP Pratama Kupang Beri Kemudahan Bagi Wajib Pajak

Oleh karena itu, jelas Zeth Sony, untuk menyukseskan kebijakan pemberian keringanan PKB ini, dimohon dukungan dari pihak PT. Jasa Raharja Persero agar dapat
memberikan penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan (SWDKLU).

Dirlantas Polda NIT dapat juga memberikan kebijakan kemudahan syarat
syarat administrasi pendaftaran kendaraan bermotor (RU).

Ia menambahkan, Pemberlakuan Peraturan Gubermur NTT Nomor 63 Tahun 2019 tersebut dilakukan serentak pada kantor Bersama SAMSAT di Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.(*)

Tahun 2020, Dinas Pendapatan Provinsi NTT UPTD Kabupaten TTU Terapkan Samsat Online

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Dinas Pendapatan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Yulius Benyamin Lico, S.Sos mengatakan, kedepan pihaknya akan menerapkan samsat online secara nasional.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved