Mulai 1 Agustus Pemprov NTT Berlakukan Keringanan Pajak dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Catat, Mulai 1 Agustus Pemprov NTT Berlakukan Keringanan Pajak dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG/GORDU DONOFAN
Sekitar ratusan orang padati kantor Samsat Kota Kupang, Senin (19/2/2018). 

"Jadi terhitung tahun 2020, itu sudah diterapkan samsat online secara nasional," kata Benyamin kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya beberapa waktu yang lalu.

Benyamin menjelaskan, kedepan penerapan samsat online dilakukan kepada semua jenis kendaraan baik termasuk dengan kendaraan milik pemerintah atau kendaraan dinas.

"Jadi bagi masyarakat yang tidak mendaftarkan kendaraan selama dua tahun berturut-turut, maka kendaraannya akan dihapus dari database," ujarnya.

Setelah dihapus dari database, jelas Benyamin, ada konsekwensi yang akan ditanggung oleh pemilik kendaraan tersebut, dimana pemilik kendaraan tidak dapat menjadikan kendaraannya itu sebagai barang jaminan.

Walikota Kupang Jefri Riwu Kore Jawab Keluh Kesah Warga Kota Kupang Melalui Media Sosial

"Jadi kalau kendaraannya mau digariskan di bank maka sudah tidak bisa. Karena database sudah tidak ada lagi," ungkapnya.

Dijelaskannya, jika kendaraan tersebut ingin mendaftar kembali untuk masuk dalam database, maka kendaraan tersebut harus didaftarkan ulang menjadi kendaraan baru.

Benyamin menghimbau kepada masyarakat agar nantinya segera mendaftarkan kendaraan di Samsat sehingga masuk di dalam database online.

Transaksi Via Samsat Online PAD Meningkat, Masyarakat Hemat

"Kita juga minta kepada masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan supaya segera melakukan pembayaran," ujarnya. (*)

Polda NTT Dukung Kebijakan Tax Amnesty Pemprov NTT

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTT menyambut baik kebijakan Tax Amnesty yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi NTT dalam rangka menghapus denda pajak kendaraan dan penghapusan biaya balik nama kendaraan plat luar daerah dan kendaraan umum berbadan hukum. 

Kebijakan pemberian keringanan dan pembebasan pajak untuk rakyat Nusa tenggara timur 2019 yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur nomor 63 tahun 2019 itu berlaku mulai 1 Agustus 2019 hingga 31 Oktober 2019.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTT Kombes Pol Pringadhi Suparjan ketika diwawancarai POS-KUPANG.COM pada Kamis (1/8/2019) mengatakan pihaknya mendukung kebijakan tersebut guna meningkatkan kesadaran masyarakat pemilik kendaraan untuk membayar pajak. Pajak tersebut yang nantinya akan bermanfaat bagi peningkatan pembangunan termasuk pembangunan infrastruktur lalu lintas di Nusa Tenggara Timur. 

Pria asal Kupang NTT jadi Korban, Polisi Bongkar Modus Penipuan Pablo Benua Suami Rey Utami

Kombes Pring menjelaskan bahwa kebijakan dalam peraturan tersebut tentunya telah dipertimbangkan oleh pemerintah daerah secara matang untuk kepentingan pendapatan dan kepentingan masyarakat sehingga pihaknya mendukung upaya tersebut. 

"Bagus bagus aja, biar khususnya pengguna bisa lebih tertib dalam mengurus administrasi kendaraannya. (Kebijakan tax amnesty) Silahkan saja, tapi pajaknya mereka tetap bayar," katanya. 

PIKUL Dorong Komunitas Usaha Muda Kupang Bergerak Untuk Wirausaha Sosial

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved