Mulai 1 Agustus Pemprov NTT Berlakukan Keringanan Pajak dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Catat, Mulai 1 Agustus Pemprov NTT Berlakukan Keringanan Pajak dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Adiana Ahmad
Mulai 1 Agustus Pemprov NTT Berlakukan Keringanan Pajak dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Menyongsong perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2019, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengeluarkan kebijakan keringanan pajak dan keringanan denda pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2019 kepada seluruh wajib pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 tahun 2019.
Demikian dijelaskan oleh Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Dr. Zeth Sony Libing,M.Si kepada POS-KUPANG.COM, di ruang kerjanya Rabu (31/7/2019).
Ia menjelaskan kebijakan tersebut memuat, menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan mengahapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) plat. "Jadi misalnya ada wajib pajak yang punya kendaraan bermotor plat B dan mau ubah ke plat DH beres tanpa biaya," ungkapnya.
• Sonaf Maubes dan Pemdes Letmofo Gelar Festival Sufa Kau Sonaf Maubes 2019
Dikatakannya, ada tiga tujuan dari kebijakan tersebut, antara lain, untuk membeirkan keringanan pajak bagi masyarakat, untuk menggugah kesadaran wajib pajak agar melengkapi surat-surat kendaraan bermotor dan mengikutsertakan masyarakat dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Dari keringanan pajak itu, sekitar 11 miliar tapi pemerintah akan memperoleh kira-kira 41 miliar. Inilah maksud diberlakukan kebijakan tersebut oleh Gubernur NTT," jelasnya.
Lanjutnya, berbagai pihak yang sangat dibutuhkan dukungan dan keterlibatannya dalam penerapan kebijakan tersebut antara lain, Dirlantas Polda NTT dan jajarannya, PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT dan jajarannya, serta Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota.
• Melalui Learning Center, KPP Pratama Kupang Beri Kemudahan Bagi Wajib Pajak
Oleh karena itu, jelas Zeth Sony, untuk menyukseskan kebijakan pemberian keringanan PKB ini, dimohon dukungan dari pihak PT. Jasa Raharja Persero agar dapat
memberikan penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan (SWDKLU).
Dirlantas Polda NIT dapat juga memberikan kebijakan kemudahan syarat
syarat administrasi pendaftaran kendaraan bermotor (RU).
Ia menambahkan, Pemberlakuan Peraturan Gubermur NTT Nomor 63 Tahun 2019 tersebut dilakukan serentak pada kantor Bersama SAMSAT di Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.(*)
Tahun 2020, Dinas Pendapatan Provinsi NTT UPTD Kabupaten TTU Terapkan Samsat Online
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Dinas Pendapatan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Yulius Benyamin Lico, S.Sos mengatakan, kedepan pihaknya akan menerapkan samsat online secara nasional.
"Jadi terhitung tahun 2020, itu sudah diterapkan samsat online secara nasional," kata Benyamin kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya beberapa waktu yang lalu.
Benyamin menjelaskan, kedepan penerapan samsat online dilakukan kepada semua jenis kendaraan baik termasuk dengan kendaraan milik pemerintah atau kendaraan dinas.
"Jadi bagi masyarakat yang tidak mendaftarkan kendaraan selama dua tahun berturut-turut, maka kendaraannya akan dihapus dari database," ujarnya.
Setelah dihapus dari database, jelas Benyamin, ada konsekwensi yang akan ditanggung oleh pemilik kendaraan tersebut, dimana pemilik kendaraan tidak dapat menjadikan kendaraannya itu sebagai barang jaminan.
• Walikota Kupang Jefri Riwu Kore Jawab Keluh Kesah Warga Kota Kupang Melalui Media Sosial
"Jadi kalau kendaraannya mau digariskan di bank maka sudah tidak bisa. Karena database sudah tidak ada lagi," ungkapnya.
Dijelaskannya, jika kendaraan tersebut ingin mendaftar kembali untuk masuk dalam database, maka kendaraan tersebut harus didaftarkan ulang menjadi kendaraan baru.
Benyamin menghimbau kepada masyarakat agar nantinya segera mendaftarkan kendaraan di Samsat sehingga masuk di dalam database online.
• Transaksi Via Samsat Online PAD Meningkat, Masyarakat Hemat
"Kita juga minta kepada masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan supaya segera melakukan pembayaran," ujarnya. (*)
Polda NTT Dukung Kebijakan Tax Amnesty Pemprov NTT
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTT menyambut baik kebijakan Tax Amnesty yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi NTT dalam rangka menghapus denda pajak kendaraan dan penghapusan biaya balik nama kendaraan plat luar daerah dan kendaraan umum berbadan hukum.
Kebijakan pemberian keringanan dan pembebasan pajak untuk rakyat Nusa tenggara timur 2019 yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur nomor 63 tahun 2019 itu berlaku mulai 1 Agustus 2019 hingga 31 Oktober 2019.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTT Kombes Pol Pringadhi Suparjan ketika diwawancarai POS-KUPANG.COM pada Kamis (1/8/2019) mengatakan pihaknya mendukung kebijakan tersebut guna meningkatkan kesadaran masyarakat pemilik kendaraan untuk membayar pajak. Pajak tersebut yang nantinya akan bermanfaat bagi peningkatan pembangunan termasuk pembangunan infrastruktur lalu lintas di Nusa Tenggara Timur.
• Pria asal Kupang NTT jadi Korban, Polisi Bongkar Modus Penipuan Pablo Benua Suami Rey Utami
Kombes Pring menjelaskan bahwa kebijakan dalam peraturan tersebut tentunya telah dipertimbangkan oleh pemerintah daerah secara matang untuk kepentingan pendapatan dan kepentingan masyarakat sehingga pihaknya mendukung upaya tersebut.
"Bagus bagus aja, biar khususnya pengguna bisa lebih tertib dalam mengurus administrasi kendaraannya. (Kebijakan tax amnesty) Silahkan saja, tapi pajaknya mereka tetap bayar," katanya.
• PIKUL Dorong Komunitas Usaha Muda Kupang Bergerak Untuk Wirausaha Sosial
Terkait dukungan tersebut, ia menjelaskan bahwa pihaknya mendukung kebijakan dengan membantu sosialisasi, misalnya pada saat melaksanakan operasi penertiban di jalan, pihaknya akan mengingatkan masyarakat.
Ia juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak berpengaruh terhadap pendapatan pihak kepolisian. Pasalnya pendapatan dalam pengurusan BPKB merupakan pendapatan negara bukan pajak sehingga tidak berkaitan langsung dengan kebijakan tax amnesty. (*)