OPINI: BPJS dan Pelayanan yang Belum Merata
OPINI: BPJS dan Pelayanan yang Belum Merata Oleh : dr. Karl Heinz Leonhardt Rowika
BPJS dan Pelayanan yang Belum Merata
Oleh : dr. Karl Heinz Leonhardt Rowika
Dokter IGD di RSUD T.C. Hillers
--
MENINGKATNYA penggunaan kendaraan bermotor menyebabkan semakin tinggi angka kecelakaan. Dampak yang terjadi bisa muncul dari berbagai aspek dalam kehidupan, seperti cidera ringan, cidera berat, patah tulang, cacat, hingga menyebabkan kematian.
Beberapa waktu lalu di Pulau Flores terdengar berita yang mengejutkan dan memprihatikan. Terjadi kecelakaan lalulintas yang menimpa sepasang suami istri di Kabupaten Ende pada 23 Januari 2019 lalu. Suami, Guido Fan Areso (39) dan istri, Yoventa Timbu (35) saat sedang mengendarai sepeda motor, bertabrakan dengan mobil. Akibatnya, suami istri ini mengalami patah tulang.
Sempat dibawa untuk berobat pasca kecelakaan ke RSUD Ende, namun tidak lama keduanya pulang ke rumah di Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka.
Pasangan suami istri ini dipulangkan karena masalah biaya pengobatan dan tidak memiliki BPJS. Alhasil keduanya tidak melakukan pengobatan lebih lanjut kerumah sakit terdekat yaitu RSUD dr. T.C. Hillers, Sikka.
Keduanya menetap di rumah selama 7 bulan dan hidup berdasarkan belas kasihan tetangga saja karena sudah tidak bisa mencari nafkah. Tidak hanya itu, di saat kecelakaan, sang istri sedang mengandung dan saat ini usia kehamilan 8 bulan.
Dalam kondisi seperti inipun sulit melakukan kontrol kehamilan. Dampak kecelakaan pun tidak hanya dirasakan pasangan suami istri, kedua anak mereka pun harus putus sekolah.
Keluarga ini tinggal di rumah gubuk peninggalan orangtua suami berukuran 5 x 5 meter persegi dengan dinding bambu yang juga sudah berlubang, lantai tanah, atap seng tua, dan tidur tanpa alas yang layak.
BPJS dan Jasa Raharja Dalam Kasus Kecelakaan
Kecelakaan yang kian meningkat di kalangan masyarakat menyebabkan peningkatan kewaspadaan dari pemerintah di bidang kesehatan. Setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh perlindungan kesehatan melalui BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
Walau demikian pada kecelakaan lalulintas, ada ketentuan yang berbeda yang melibatkan pihak Jasa Raharja dan Kepolisian.
Ketentuan ini tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan didukung Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.
Dalam alur ini, seorang yang mengalami kecelakaan lalulintas dapat memperoleh tanggungan biaya kesehatan oleh PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama dengan maksimal tanggungan sebanyak Rp 20 juta.
Klaim ini bisa diperoleh bilamana penderita kecelakaan telah memperoleh laporan polisi (LP) terkait kejadian kecelakaan. Bilamana biaya medis perawatan pasien melebihi Rp 20 juta, maka BPJS sebagai penjamin kedua akan mengambil alih.