Keluarga Korban dan Cipayung Desak Polda NTT Tangani Kasus Pencabulan di Kabupaten Kupang
Keluarga korban pencabulan dan sejumlah organisasi yang tergabung dalam Cipayung Plus meminta Polda NTT menangani kasus pencabulan di Kabupaten Kupang
Penulis: Gecio Viana | Editor: Adiana Ahmad
"Kami minta ambil alih karena di Polres (Polres Kupang Kota) kami tidak percaya lagi. Karena dari bulan dua (Februari) tidak ada pemberitahuan, makanya kami ke sini untuk memberitahu untuk Polres Kupang kami tidak mau," kata tante korban, Weli Mesak (37).
• Ayah Tega Cabuli Anaknya Usia 13 Tahun hingga Hamil 4 Bulan, Ini Pertama Kali yang Dilakukannya
Menjawab tuntutan para pendemo, Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Alexander Aplunggi, S.H mengatakan, proses hukum kasus tersebut tengah berjalan.
"Perlu kami sampaikan, penyidik (Polres Kupang) dan Polda NTT tidak diam. Proses sementara berjalan," tegas Alexander.
Menyikapi permintaan keluarga, pihak Polda NTT juga telah memanggil penyidik Satreskrim Polres Kupang dan secara bersama melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Rabu (17/7/2019).
Melalui gelar perkara tersebut, lanjut Alexander, pihaknya merekomendasikan dua hal untuk dijalankan.
Rekomendasi pertama, kata Alexander, pihaknya merekomendasikan untuk memeriksa saksi tambahan.
"Terkait keterangan saksi, ada tiga nama yang kami rekomendasikan yakni pak Yufrid, pak Chornelis dan ibu Weli," jelasnya.
Selanjutnya, rekomendasi kedua yakni, akan dilakukan tes DNA terhadap anak yang akan dilahirkan korban. Hal ini sebagai bukti tambahan dan diketahui korban juga memiliki seorang pacar.
"Kami akan tunggu anak ini lahir lalu lakukan tes DNA," ujarnya.
Pihaknya juga menegaskan, kasus tersebut dalam pengawasan Polda NTT dan permintaan untuk kasus tersebut dilimpahkan ke Polda NTT, kata Alexander, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut ke pimpinan Polda NTT.
"Permintaan keluarga untuk persoalan ini dilimpahkan ke sini, dipandang perlu kami akan sampaikan ke pimpinan untuk ditarik ke sini atau seperti apa," paparnya.(*)