Ayah Tega Cabuli Anaknya Usia 13 Tahun hingga Hamil 4 Bulan, Ini Pertama Kali yang Dilakukannya
ayah tega mencabuli anaknya kembali terjadi di Garut, Jawa Barat. Kasus kali ini, seorang ayah tiri telah mencabuli anaknya yang masih berusia 13 tahu
POS KUPANG.COM - - Kasus ayah tega mencabuli anaknya kembali terjadi di Garut, Jawa Barat. Kasus kali ini, seorang ayah tiri telah mencabuli anaknya yang masih berusia 13 tahun hingga hamil.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah anak tiri pelaku kedapatan telah hamil dengan usia kandungan lebih dari empat bulan.
Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Hermansyah, didampingi Panit Reskrim Ipda Wahyono Adji mengungkapkan, AR (32), ayah yang mencabuli anak tirinya, telah diamankan di Mapolsek Tarogong Kidul, Senin (16/7/2019) malam, setelah sebelumnya hampir dihakimi massa.
Menurut Hermansyah, pada Senin (16/7/2019) malam pukul 23.00 WIB, pihaknya menerima laporan ada kerumunan warga yang hendak menghakimi pelaku pencabulan terhadap anak tirinya.
Pihaknya pun lantas turun ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku.
“Setelah kami amankan pelaku, ibu kandung korban diantar warga langsung buat laporan, jadi kasusnya kami tangani sekarang,” kata Hermansyah.
Dari keterangan pelapor atau ibu kandung korban, menurut Hermansyah, pihak keluarga mengetahui korban hamil, setelah korban diperiksakan ke bidan oleh adik dari ibu kandung korban.
• Tahu Keberadaan RJ Lino, KPK Segera Limpahkan Berkas Lino ke Pengadilan
• Daftar Lengkap Nama Menteri Kabinet Jokowi Jilid II, Ada Grace hingga Yusril, Basuki Menteri PUPR
• Persib Bandung Menukik Persija Jakarta, Ini Klasemen dan Jadwal Pertandingan Liga 1 2019
• Setya Novanto Dipindah Kembali ke Sukamiskin, Ini Hukuman Terbaru yang Menunggunya
Karena, adiknya mendengar isu keponakannya telah dicabuli oleh ayah tirinya sendiri.
“Setelah diperiksa bidan dan dinyatakan hamil, akhirnya korban mengakui telah dicabuli ayah tirinya sendiri,” kata dia.
Pelaku saat korban diketahui hamil, lanjut Herman, tengah berada di luar kota, bekerja sebagai pekerja bang
Pelaku dibawa ke Garut oleh pihak keluarga dengan alasan istrinya dalam keadaan sakit.
Setelah sampai di Garut, pelaku pun langsung diinterogasi keluarga untuk mengakui perbuatannya.
“Awalnya memang sempat mengelak, tapi akhirnya mengaku juga,” ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelapor dan pelaku, lanjut Hermansyah, pelaku yang menikahi ibu kandung korban awal tahun 2019, telah beberapa kali melakukan aksi pencabulan kepada korban, termasuk saat pelaku dan ibu kandung korban masih berstatus berpacaran.
“Biasanya pelaku beraksi saat ibu korban ke pasar atau tidur, pelaku juga mengancam korban dalam melakukan aksinya,” ujar dia. (*)
unan.