12 Rumah Sakit (RS) di NTT Turun Kelas
Sebanyak 12 Rumah Sakit (RS) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat rekomendasi turun kelas
Penulis: Ryan Nong | Editor: Adiana Ahmad
12 Rumah Sakit (RS) di NTT Turun Kelas
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Sebanyak 12 Rumah Sakit (RS) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat rekomendasi turun kelas sesuai dengan surat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayan Kemenkes.
Hasil keputusan Kementerian Kesehatan RI tersebut memberi rekomendasi penyesuaian kelas rumah sakit berdasarkan hasil review yang dilakukan oleh pihak Kemenkes secara online.
Sebanyak 12 Rumah Sakit (RS) itu terdiri dari rumah sakit milik pemerintah maupun milik pihak swasta di Kabupaten/Kota se Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam surat tertanggal 15 Juli 2019 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Walikota serta seluruh Kepala Dinas Kesehatan dengan Nomor HK.04.01/1/2963/2019, tertuang perihal rekomendasi penyesuaian kelas rumah sakit.
Adapun rumah sakit yang mengalami penurunan kelas (tipe) dari C ke D di antaranya, RS Bhayangkara, RS TNI-AL Lantamal VII Kupang, RS Santo Carolus Borromeus, RSUD SoE di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan RSU Penyangga Perbatasan Betun di Kabupaten Malaka.
Demikian pula ada RSUD Lewoleba, RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, RSUD Ende, RSU Bajawa, RSUD dr. Ben Mboi Ruteng, RSUD Waibakul, RSUD Waibakul. Selain itu, RSUD Prof Dr WZ Johannes Kupang yang sebelumnya bertipe B juga turun menjadi tipe C.
• Di Oetete Kota Kupang, Mayat Berjenis Kelamin Laki-Laki Ditemukan Membusuk Dalam Rumah
Dalam surat tersebut ditegaskan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Provinsi, agar segera meneruskan surat rekomendasi itu kepada rumah sakit yang bersangkutan, dan instansi yang menerbitkan izin operasional yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
RS yang diturunkan kelasnya dapat mengajukan keberatan terhadap rekomendasi penetapan kelas RS dengan menyampaikan alasan keberatan dan dibandingkan dengan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan RS serta mengikuti tata cara keberatan yang diatur dalam keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/3732019.
Selanjutnya, untuk RS yang turun kelas dan tidak keberatan terhadap hasil rekomendasi penetapan kelas, segera dilakukan penyesuaian penetapan ulang kela RS paling lama 35 hari sejak penerbitan rekomendasi penetapan kelas RS oleh instansi yang menerbitkan izin operasional (DPMPTSP).
• RS Siloam Jadi Satu Satunya RS Tipe B di NTT
Sementara, untuk rumah sakit khusus, selain review melalui standar RS Khusus, maka untuk pelayanan umum diluar kekhususannya juga dilakukan review kelas melalui standar klasifikasi rumah sakit umum.
Lebih lanjut untuk hasil penilaian review kelas RS dapat diakses melalui alamat http://sirs.yankes.kemenkes. go.id/fo/ pada menu Dashboard RS Online.
Apabila DPMPTSP tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi dengan tidak menetapkan kelas RS yang baru sampai batas waktu yang ditetapkan, maka rekomendasi dijadikan sebagai dasar perjanjian kerjasama BPJS Kesehatan dengan RS untuk pembayaran INA-CBGs. (*)